Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

GL (21) terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa kasus sodomi terhadap anak di bawah umur di Tanjungpandan, Belitung, melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman.

Fahriani selaku Penasihat Hukum terdakwa Gilang als GL (21) meminta keringanan hukuman saat sidang pledoi (Pembelaan), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (30/6).

Dia mengatakan, tuntunan 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dinilai sangat memberatkan kliennya. Meskipun dalam fakta persidangan, jaksa mampu membuktikan pria asal Beltim ini bersalah. 

BACA JUGA:Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah

Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Gapak Pattanudin, Fahriani memaparkan alasan kliennya melalukan pembelaan.

BACA JUGA:Polres Beltim Tindak Tambang Ilegal, Amankan 'Tukang Suntik' di Burung Mandi

Menurut penasihat hukum, terdakwa melakukan perbuatan tersebut lantaran adanya kesempatan yang diberikan oleh korban. Sehingga terjadilah perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan keringanan hukuman. Apalagi dalam hal terdakwa belum pernah dipenjara.

"Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung," pungkas Fahriani.

BACA JUGA:Wanita Asal Tanjungpandan Diringkus Karena Narkoba, Sabu-sabu Diduga Dari Bangka

Seperti Diberitakan sebelumnya, pria berinisial GL (21) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga menyodomi anak di bawah umur warga Tanjungpandan

Pelaku cinta sesama jenis tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Dusun Baru Utara, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kamis (17/3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: