Update Kasus Penyelewengan ACT, Donasi Capai Rp 2 Triliun, 'Disunat' Ratusan Miliar

Update Kasus Penyelewengan ACT, Donasi Capai Rp 2 Triliun, 'Disunat' Ratusan Miliar

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan terkait perkembangan kasus ACT di Mabes Polri, Jumat (29/7).-Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri.

Sejak dari tahun 2005 hinggga 2020, Yayasan ACT ternyata telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun. 25 persen atau Rp 450 miliar digunakan atau dipotong untuk dana operasional.

Temuan terbaru penyelewengan dana ACT hingga miliaran rupiah tersebut disampaikan Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir disway.id, Jumat (29/7).

BACA JUGA:Perdana Ajang Balap Sepeda Internasional di Belitung, Digelar September 2022

BACA JUGA:BKKBN Gencarkan Percepatan Penurunan Stunting di Belitung

Brigjen Pol Ramadhan kembali mengakatan, pemotongan donasi sebesar 25 persen atau Rp 450 miliar tersebut dengan alasan untuk operasional.

Selanjutnya, sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT juga melakukan pemotongan dana donasi sebesar kisaran 20 sampai 30 persen. 

Tak hanya itu, sejak dari tahun 2020 hingga sekarang pemotongan uang donasi meningkat menjadi sebesar 30 persen.

Menurut Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan dana donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.

BACA JUGA: Liga Bupati Belitung Cup 2022 Bergulir Mulai 2 Agustus, Penonton Gratis Masuk Stadion

“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," terangnya.

Hingga kini pun Kasus penyelewengan dana oleh ACT terus diusut oleh Bareskrim Polri. Terbaru, Polri mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Penyidik Dittipideksus Polri telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan donasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: