Anggota Polisi yang Diamankan Terkait Pembunuhan Brigadir J Bertambah Jadi 16 Orang

Anggota Polisi yang Diamankan Terkait Pembunuhan Brigadir J Bertambah Jadi 16 Orang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Anggota polisi yang diamankan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah jadi 16 orang.

Sebelumnya ada 12 orang polisi yang diamankan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Penambahan terbaru ada 4 orang pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Polri Dedi Prasetyo mengatakan, 4 anggota polisi telah diamankan di tempat khusus (Patsus).

"Tambahan 4 orang itu merupakan perwira menengah dari Polda Metro Jaya," kata Irjen Pol Dedi saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bisnis Timah, Warga Kecamatan Manggar Gelapkan Uang Modal Ratusan Juta

"Jumlah total 16 orang. 6 Patsus di Mako Brimob dan 10 Patsus di Provost. Tambahan semalam 4 orang Pamen dari PMJ," sambungnya.

Selain itu, Kadiv Humas juga memastikan, bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) hinga saat ini telah memeriksa 36 personel Polri lainnya.

36 anggota diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, terkait pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:10 Tips Safety Riding Honda Babel Sebelum Melakukan Perjalanan

Ke 4 tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan beserta Bharada Richard Elizer (RE), Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Baik Bharada RE atau Bharada E maupun Bripka RR adalah ajudan Sambo seperti halnya Brigadir J. Sementara itu Kuwat merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR dan Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Para tersangka kecuali Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id