Warga Desa Aik Seruk Tuntut Penyelesaian SKT Terbit Dalam IUP PT Alter Abadi, Ini Respon DPRD Belitung

Warga Desa Aik Seruk Tuntut Penyelesaian SKT Terbit Dalam IUP PT Alter Abadi, Ini Respon DPRD Belitung

Permasalahan SKT warga Desa Aik Seruk yang terbit di dalam IUP PT Altar Abadi dibahas pada pertemuan RPD di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masyarakat Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk, Belitung, tuntut penyelesaian permasalahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit tahun 1994/1995 di dalam IUP PT Altar Abadi.

Tuntutan penyelesaian permasalahan SKT warga yang terbit tahun 1994/1995 di dalam IUP PT Altar Abadi dibahas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12).

RDP ini merespon surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor 025/191/1/2022. Permasalahan SKT warga Desa Aik Seruk yang terbit di dalam IUP PT Altar Abadi dibahas pada pertemuan RDP tersebut. 

Selain itu, juga dibahas permasalahan ditutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk ke kebun warga dan Jalan Bahari Desa Aik Seruk yang rusak. Jalan rusak akibat beban saat pengiriman kaolin, serta permasalahan lainnya.

Kepala Desa (Kades) Aik Seruk Prasastia Yoga saat dikonfirmasi membenarkan adanya audiensi bersama dengan DPRD Kabupaten Belitung terkait sejumlah permasalah terkait PT Alter Abadi.

BACA JUGA:Jaga Toleransi Umat Beragama, Banser Belitung Siap Amankan Ibadah Natal dan Tahun Baru

"Kami berharap kepada DPRD Kabupaten Belitung agar membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan yang dialami oleh warga di Desa Aik Seruk," kata Prasastia Yoga Belitong Ekspres.

Prasastia Yoga menjelaskan, perihal ditutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun, pihak Pemerintah Desa sudah pernah menyurati pihak perusahaan.

"Terkait ditutupnya akses jalan, kami dari Pemerintah Desa Aik Seruk sudah pernah menyurati pihak perusahaan terkait keinginan dari masyarakat," ujar Prasastia Yoga.

Kemudian berkenaan dengan terbitnya SKT warga tahun 1994/1995 di dalam IUP PT Altar Abadi, pihak Pemerintah Desa AikS Seruk akan membatalkan SKT tersebut.

BACA JUGA:73 Atlet Panahan Ikut Kejuaraan Archery Belitung Satam Cup 2022, Sekaligus Latihan Gabungan

"Terkait SK yang sudah terbit, kami dari pihak Desa tidak berani mencabut SKT yang sudah terbit, jika tidak ada keputusan yang inkrah dari pihak yang lebih tinggi," tutupnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir mengatakan, pertemuan yang dilakukan memang dalam rangka menindaklanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk.

"Tadi kita gabungan sesuai surat dari Desa Aik Seruk dan alhamdulillah semua surat masuk akan kita fasilitasi melalui RDP," ujar politisi PPP Syamsir kepada Belitong Ekspres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: