Polda Babel Pecat Dua Oknum Polisi LGBT

Polda Babel Pecat Dua Oknum Polisi LGBT

Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi-Ist-

BANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dua oknum anggota polisi LGBT.

Pemecatan dua oknum polisi LGBT oleh Komisi Kode etik Polda Babel, sudah dilakukan Kamis (12/1/2023). Keduanya diduga melakukan perbuatan tercela lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi mengatakan, dua polisi berinisial Rf dan Ra yang berpangkat Bripda dipecat karena melakukan perbuatan tercela LGBT tersebut.

“Sehingga putusan tegas harus dijatuhkan kepada mereka berupa sanksi PTDH. Memang ini menyakitkan, tetapi guna menyelamatkan nama baik institusi Polri,” tegas Kombes A Maladi kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

BACA JUGA:Bocah 'Kalkulator Berjalan', Anak Jenius Petani Indonesia Juara 1 Matematika Dunia

BACA JUGA:Bocah 'Kalkulator Berjalan', Anak Jenius Petani Indonesia Juara 1 Matematika Dunia

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam Polda Babel, dua oknum polisi itu diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kata Kombes A Maladi Bripda Rf dan Ra telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran lain pada pasal 8 huruf C peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik polri.

Tidak hanya itu,  keduanya juga melanggar pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri.  

BACA JUGA:Ulah Oknum Penyidik Polda Babel, Briptu Jun Peras dan Paksa Istri Terpidana Narkoba Layani Napsunya

BACA JUGA:Polda Babel Akui Banyak Polisi Terjerat Narkoba, Selama 2022 7 Personil Sudah Dipecat

"Intinya pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Kombes A Maladi.

Ia juga mengingatkan agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: