APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Ketua I DPC APDESI Kabupaten Belitung Yahya--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung ikut mendukung periode jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua I DPC APDESI Kabupaten Belitung Yahya menanggapi usulan masa bakti periode jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Pilkades mendatang.

DPC APDESI Kabupaten Belitung kata Yahya tetap satu suara atau satu komando berkaitan dengan usulan penambahan bakti jabatan Kades tersebut. 

"Pada intinya DPC APDESI Belitung tegak lurus apa yang sudah menjadi arahan dan Pa yang di perjuangkan dari kawan di DPP APDESI," kata Yahya kepada Belitong Ekspres, Minggu (22/1/2023).

BACA JUGA:Rapat Kerja, KONI Pangkalpinang Target Raih Juara Umum Porprov Babel di Bangka Barat

BACA JUGA:PT Timah Dukung Pariwisata dan Seniman Belitung, Serahkan Bantuan Alat Musik Kontrabas

Menurut Yahya, yang juga menjabat Kades Perawas, Tanjungpandan Belitung, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan usulan dari masa jabatan 9 tahun ini.

Yang jelas kata Yahya, jabatan tersebut adalah amanah untuk mensejahterakan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau mencari gengsi Kades.

"Pro atau kontra itu hal yang wajar. Selama aturan itu tidak bertabrakan dengan konstitusi yang ada atau kontradiktif aturan lebih tinggi, tidak ada masalah," pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Desa Air Batu Buding (ABB) Kecamatan Badau, Junaidi, yang juga mendukung usulan periode jabatan Kades 9 tahun.

Junaidi berpendapat jabatan 6 tahun dinilai kurang cukup untuk memajukan desa. Terlebih lagi banyak di daerah tertentu yang dinilai perlu waktu yang panjang.

BACA JUGA:Dindikbud Belitung Keluarkan Surat Himbauan Maraknya Tindak Kejahatan Menyasar Anak Sekolah

BACA JUGA:FKUB Belitung Berharap Perayaan Imlek 2023 Makin Pererat Kerukunan Umat Beragama

Dalam hal ini waktu untuk mengurangi ketegangan pasca pemilihan kepala desa.  Sehingga waktu 6 tahun bisa terpotong hanya untuk memperbaiki hubungan antar warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: