Ramadan, Jam Kerja ASN di Belitung Ikuti Instruksi Pusat

Ramadan, Jam Kerja ASN di Belitung Ikuti Instruksi Pusat

Sekda Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya.--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Jam kerja ASN di Belitung tertuang dalam surat edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/330/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja selama bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.

Yakni, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 20 Maret 2023.

BACA JUGA:2 Organisasi Penerima Program Gesit di Belitung Dapat Hibah Rp 500 Juta

BACA JUGA:4 Dari 78 Pekerja THM Terindikasi HIV, Hasil Pengecekan Kesehatan WPS

Kemudian, surat edaran ini secara resmi dikeluarkan dan sampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Belitung.

“Kita mengikuti instruksi dari pusat, bahwa ada pengurangan jam kerja untuk ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Jumat (24/3/2023).

Menurut Sekda, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB.

“Waktu istirahat bagi para ASN mulai pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB,” sebut Hendra Caya.

Sedangkan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Viral Bulan Bintang Terlihat Berdampingan, Ini Penjelasan Fenomena Astronomi

BACA JUGA:Lahan Kosong di Kawasan Museum Maritim Sijuk Terbakar, Tim Damkar Gerak Cepat

“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: