Gredy Gasak Mobil Mantan Majikan di Desa Sijuk, Alasan Gredy Karena Terlilit Hutang

Gredy Gasak Mobil Mantan Majikan di Desa Sijuk, Alasan Gredy Karena Terlilit Hutang

Tersangka Gredy Antono dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa (23/5/2023)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gredy Antono (21) menjadi tersangka kasus pencurian mobil Innova milik Yuli, warga Jalan Tanjung Tinggi, Desa Keciput, Sijuk, Belitung.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Tersangka (Gredy Antono) juga sudah ditahan," kata Aipda Adam didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Aipda Adam mengungkapkan, antara tersangka dan korban saling mengenal. Korban merupakan mantan majikan tersangka. Sebelumnya pelaku bekerja di tempat Yuli.

Aksi pencurian mobil Innova itu terjadi pada Jumat (19/5) dini hari. Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku sempat mengintai terlebih dahulu. Saat situasi sepi, dia langsung masuk.

Setelah itu, dia menuju mobil yang terparkir dan mengeluarkannya. Lalu, dia kabur menuju ke arah Tanjung Tinggi terus belok ke arah PT Ranati dan menuju kawasan Perumahan Kebun Jeruk Residen.

Tiba tempat tersebut tersangka langsung melepas plat nomor. Tujuannya untuk mengelabuhi pemilik dan pihak kepolisian. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran terlilit hutang. Dia punya hutang kurang lebih Rp 12 juta kepada pamannya," jelas Aipda Adam.

Usai mencuri kendaraan tersebut, dia tidak tahu akan dijual kemana mobil hasil curian tersebut. Bahkan ia berencana menjual mobil itu melalui forum jual beli di Facebook.

"Namun sebelum dia (tersangka) menjual, sudah ditangkap terlebih dahulu," pungkas Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung.

Atas perbuatannya, pria asal Kecamatan Sijuk itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam, Jajaran Buser Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku pencurian mobil Innova milik Yuli di Jalan Tanjung Tinggi, Desa Keciput, Sijuk, Jumat (19/5).

Pelaku bernama Gredy Antono (20) warga Kecamatan Sijuk ini, ditangkap di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan, sore kemarin.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Belitung Ipda Surya Makhdi Makas Sidabuke membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: