Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Per 2026
Gedung Kopra By Mandiri Jakarta-Dok/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Memasuki 2026, aturan saldo minimum tabungan di sejumlah bank BUMN terbesar di Indonesia kembali menjadi perhatian.
Bank Mandiri, BRI, dan BNI menetapkan ketentuan saldo mengendap yang wajib dipahami para nasabah sejak awal.
Saldo minimum adalah jumlah dana yang harus selalu tersisa di rekening. Fungsinya sebagai pengaman. Terutama saat rekening jarang digunakan atau tidak aktif dalam waktu lama.
Dana ini juga menjadi penyangga untuk biaya administrasi bulanan sesuai kebijakan bank.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta
Besaran saldo minimum tidak seragam. Setiap bank menetapkan angka berbeda. Penentunya mulai dari jenis tabungan, segmen nasabah, hingga tujuan produk.
Oleh karena itu, nasabah perlu jeli memilih jenis tabungan agar sesuai kebutuhan.
Berikut rincian saldo minimum terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang berlaku per bulan Januari 2026.
Saldo Minimum Bank Mandiri 2026
Bank Mandiri memiliki variasi produk tabungan dengan ketentuan saldo minimum yang beragam.
- Tabungan Rupiah Mandiri menetapkan saldo minimum Rp 100.000.
- Tabungan NOW hanya Rp 25.000.
- Tabungan Payroll lebih ringan dengan saldo minimum Rp 10.000.
- TabunganKu Mandiri Rp 20.000.
- Tabungan TKI Rp 10.000.
- Tabungan Mitra Usaha tergolong tinggi yakni Rp 1.000.000.
- Tabungan SiMakmur bebas saldo minimum.
- Tabungan SimPel atau Simpanan Pelajar Rp 5.000.
BACA JUGA:Cara Hasilkan Uang dari CapCut lewat Event Undang Teman 2026, Cair ke DANA
Skema ini dirancang agar nasabah bisa menyesuaikan jenis tabungan dengan aktivitas keuangan masing-masing.
Saldo Minimum BRI Terbaru
BRI juga menetapkan saldo minimum yang relatif terjangkau untuk produk tabungan ritel.
- BRI Simpedes Rp 50.000.
- BritAma Rp 50.000.
- BritAma Bisnis, Pro, dan X Rp 50.000.
- BRI TabunganKu Rp 20.000.
- BRI Junio Rp 50.000.
- BRI SimPel Rp 5.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: