Cara Kredit Rumah Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Kredit Rumah Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya-ist/ai-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT untuk membeli rumah.
Dana tersebut dapat digunakan sebagai uang muka hingga pelunasan kredit rumah tanpa harus menunggu pensiun atau resign.
Ketentuan ini memberi angin segar bagi pekerja aktif yang ingin memiliki hunian di tahun 2026 ini.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang pencairan JHT sebagian dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur secara resmi.
BACA JUGA:Dampak Ledakan AI, Harga RAM Global Cetak Rekor Baru
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.
JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign
Pada prinsipnya, JHT adalah tabungan untuk masa tua. Karena itu, peserta aktif tidak bisa mencairkan saldo secara penuh.
Namun BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan klaim sebagian dengan dua skema utama.
1. Pencairan 10 persen
- Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan lain sebagai persiapan pensiun.
2. Pencairan 30 persen
- Khusus untuk kebutuhan perumahan, baik pembelian rumah tunai maupun kredit atau KPR.
Skema 30 persen inilah yang banyak dimanfaatkan peserta untuk membeli rumah pertama.
BACA JUGA:Cara Aman dan Legal Dapat Saldo DANA Gratis di Januari 2026
Syarat Utama Klaim JHT Sebagian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: keuangan