Tegas! OJK Tak Pernah Rilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang
Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengunggah tangkapan layar berisi klaim 12 aplikasi penghasil uang tanpa modal yang disebut aman karena berizin OJK--(Tangkapan layar)
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan tidak pernah merilis atau mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial yang mengklaim sejumlah aplikasi telah mendapat izin resmi dari OJK.
Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengunggah tangkapan layar berisi klaim 12 aplikasi penghasil uang tanpa modal yang disebut aman karena berizin OJK.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan. “OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang,” tulis OJK di laman resminya, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
BACA JUGA:Cara Kredit Rumah Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya
Karenanya, OJK meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Penyebaran daftar aplikasi penghasil uang palsu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial, terutama bagi masyarakat yang tergiur iming-iming cuan instan.
Menurut OJK, narasi aplikasi penghasil uang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik korban.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap klaim izin atau rekomendasi yang beredar di platform digital.
BACA JUGA:Dampak Ledakan AI, Harga RAM Global Cetak Rekor Baru
“Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari informasi yang misleading terkait daftar aplikasi penghasil uang,” tegas OJK.
OJK juga mengingatkan bahwa lembaganya tidak pernah mempromosikan, merekomendasikan, atau mengesahkan aplikasi yang menjanjikan penghasilan cepat tanpa risiko.
Seluruh aktivitas investasi dan keuangan digital wajib dicek legalitasnya secara mandiri.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi OJK. Salah satunya dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: