21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026, Peserta Wajib Tahu

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026, Peserta Wajib Tahu

Ilustrasi: 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026, Peserta Wajib Tahu-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - BPJS Kesehatan menjadi tumpuan utama masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Peserta cukup membayar iuran bulanan.

Program jaminan kesehatan nasional ini dirancang agar seluruh warga Indonesia bisa mengakses layanan medis dasar hingga lanjutan.

Namun faktanya, tidak semua penyakit dan tindakan medis di rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Memasuki 2026, ketentuan soal layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Populer Saat Ini, Peluang Cuan Modal HP

BACA JUGA:Komposisi Alami Etawaku Platinum, Pilihan Nutrisi Seimbang untuk Gaya Hidup Masyarakat Urban

Aturan ini menegaskan adanya sejumlah penyakit dan layanan medis yang secara tegas dikecualikan dari pembiayaan BPJS.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan manfaat agar tidak salah persepsi saat membutuhkan layanan medis.

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2026.

  1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib hingga batas tertentu.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Kredit Rumah Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini 5 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan dan Cara Konsumsinya

Dengan mengetahui daftar ini, peserta diharapkan lebih siap secara finansial dan tidak kaget ketika mendapati layanan tertentu tidak ditanggung BPJS.

Pemahaman yang tepat juga membantu masyarakat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: