RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Melanggar UU Kesehatan Bisa Kena Sanksi

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Melanggar UU Kesehatan Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Melanggar UU Kesehatan Bisa Kena Sanksi--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun status kepesertaan BPJS PBI-JK mereka sedang dinonaktifkan.

Larangan bagi RS ini berlaku tegas demi menjamin keselamatan nyawa masyarakat di atas segala urusan administratif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan bahwa tindakan menolak pasien darurat merupakan pelanggaran hukum serius.

Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penegasan ini muncul menyusul adanya laporan pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, yang terkendala layanan cuci darah di rumah sakit.

Ghufron menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak memiliki alasan sah untuk mengabaikan pasien.

BACA JUGA:21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026, Peserta Wajib Tahu

“Secara hukum, pihak manajemen rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis segera. Aturan dalam UU Kesehatan sudah sangat jelas mengenai hal ini,” tegas Ghufron, dilansir dari disway.id, Selasa (10/2/2026).

Saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit berbiaya tinggi yang status PBI-nya dinonaktifkan akibat pembaruan data Kemensos.

Meski berstatus nonaktif, hak mereka untuk mendapatkan pertolongan pertama di rumah sakit tetap dilindungi oleh negara.

Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan bagi warga kurang mampu kini sudah dipermudah melalui koordinasi lintas kementerian.

Sebanyak 105.508 peserta PBI nonaktif saat ini sedang diproses agar pelayanan medis mereka kembali berjalan normal.

BACA JUGA:Cara Kredit Rumah Pakai Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya

Bagi keluarga pasien yang mengalami kendala di lapangan, disarankan segera menghubungi petugas PIPP atau layanan BPJS Satu di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id