Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Belitung, Simak Rinciannya
Kepala Kantor Kemenag Belitung H Suyanto--(Antara)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Belitung kini sudah bisa mulai menghitung persiapan kewajiban zakat fitrah di bulan suci Ramadan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belitung resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Nilai tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban utama yakni beras seberat 2,5 kilogram.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat muslim di Negeri Laskar Pelangi agar dapat menunaikan rukun Islam dengan tenang dan tepat waktu.
Kepala Kantor Kemenag Belitung H Suyanto menjelaskan, bahwa angka tersebut lahir dari rembuk bersama jajaran Pemkab Belitung, MUI, hingga ormas Islam setempat.
BACA JUGA:Wabup Belitung: Penyaluran LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Cabut Izin Pangkalan Nakal
Kesepakatan tersebut mengacu pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Belitung sehari-hari.
"Besaran zakat fitrah ramadan tahun ini adalah 2,5 kilogram beras atau setara Rp40 ribu jika ingin ditunaikan dalam bentuk uang," ujar H Suyanto dikutip dari Antara, (12/2/2026).
Suyanto menjelaskan, penentuan nilai uang berdasarkan harga beras kualitas medium yang saat ini Rp16.000 per kilogram.
Data tersebut juga disinkronkan dengan pantauan pasar dari DKUKMPTK Belitung agar nilainya adil dan tidak memberatkan muzaki maupun mustahik.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak bisa berpuasa dan wajib membayar fidyah, besarannya juga sudah dipatok.
BACA JUGA:Bukber Rasa Liburan! Promo Iftar Hotel Santika Belitung, Ngabuburit Seru di Tepi Pantai
Untuk Ramadan tahun ini, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari untuk setiap jiwa.
Suyanto mengimbau agar setiap pengurus masjid di Belitung segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: