Harga Emas Antam 13 Februari 2026 Turun Rp43.000, Terimbas Koreksi Pasar Global
Ilustrasi Harga Emas Antam 13 Februari 2026 Turun Rp43.000, Terimbas Koreksi Pasar Global-Belitong Ekspres/AI-
BELITUNG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau melemah pada perdagangan Jumat, 13 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan redaksi Belitong Ekspres pukul 10.23 WIB, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.904.000 per gram, atau anjlok sebesar Rp43.000.
Dua hari sebelumnya, Rabu 11 Februari dan Kamis 12 Februari 2026, harga emas masih bertahan kokoh di level Rp2.947.000 per gram.
Penurunan ini mengakhiri tren penguatan singkat dalam dua hari terakhir dan menjadi koreksi terdalam dalam sepekan terakhir.
Sepanjang awal 2026 harga emas batangan Antam tercatat mengalami kenaikan sekitar 16%. Pada 1 Januari, harga logam mulia tercatat hanya Rp2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high/ATH, harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026 lalu.
BACA JUGA:Aplikasi Jual Beli Emas Terbaik di 2026, 7 Rekomendasi Aman untuk Pemula
Harga Buyback Ikut Turun
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam Jumat, 13 Februari 2026 juga anjlok Rp53.000 ke level Rp2.688.000 per gram.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi kamu yang berencana menjual emas dalam waktu dekat.
Selisih antara harga jual dan buyback masih menjadi faktor utama yang memengaruhi potensi untung-rugi investor pemula.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk per Jumat, 13 Februari 2026, berdasarkan laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.502.000
- Emas 1 gram: Rp2.904.000
- Emas 2 gram: Rp5.748.000
- Emas 3 gram: Rp8.597.000
- Emas 5 gram: Rp14.295.000
- Emas 10 gram: Rp28.535.000
- Emas 25 gram: Rp71.212.000
- Emas 50 gram: Rp142.345.000
- Emas 100 gram: Rp284.612.000
- Emas 250 gram: Rp711.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.422.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.844.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Dunia 2026 Diprediksi Terus Menguat, Analis Ungkap Pemicunya
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: