Pria 44 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Remaja 15 Tahun
Tersangka kasus pencabulan remaja 15 tahun yang diamankan di Polres Bangka Barat-Ist-
MENTOK, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan MENTOK, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AB (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korban remaja perempuan berusia 15 tahun.
Pengungkapan kasus tindak asusila tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bangka Barat pada 29 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga proses penyidikan secara intensif.
BACA JUGA:Konser Slank di Belitung 2026: Smone4U Band SMAN 1 Manggar Jadi Pembuka Usai Juara Camporia
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah laporan (dugaan kasus pencabulan) diterima, penyidik Unit PPA segera melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar Iptu Yos, dikutip dari Babel Pos, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tindak asusila tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok.
Korban berinisial CWR (15) diduga mengalami tindakan yang tidak pantas oleh tersangka. Laporan terkait kejadian ini disampaikan oleh pihak keluarga korban, berinisial D (39).
BACA JUGA:Belitung Bidik Wisman Singapura, KEK Tanjung Kelayang Dorong Penerbangan Langsung
Dalam proses penanganan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Selain memeriksa para pihak terkait, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka pencabulan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: