DPRD Beltim Prioritaskan Raperda Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi dan Beri Kepastian Hukum

DPRD Beltim Prioritaskan Raperda Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi dan Beri Kepastian Hukum

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Beltim Oscar Habib usai kegiatan sosialisasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu prioritas pembahasan pada tahun 2026. 

Raperda tersebut resmi dimasukkan melalui perubahan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Beltim tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan dalam rapat paripurna belum lama ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Beltim Oscar Habib, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pada perubahan Propemperda 2026 terdapat penambahan tiga usulan raperda.

Salah satunya adalah Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang nantinya menjadi raperda inisiatif DPRD Belitung Timur.

BACA JUGA:Beltim Jadi Pilot Project IPR di Babel, Blok WPR Tersebar di 3 Kecamatan

"Kemarin dalam rapat paripurna kita melakukan perubahan SK Ketua DPRD terkait Propemperda Tahun 2026. Ada tiga usulan raperda yang ditambahkan, salah satunya Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini akan mulai dibahas sekitar Oktober dan menjadi raperda inisiatif DPRD," ujar Oscar Habib kepada Belitong Ekspres, Sabtu 1 Agustus 2026.

Cegah Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Guru

Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Beltim untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya.

"Raperda ini diperlukan untuk mencegah kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi, sekaligus memberikan rasa aman kepada guru saat bekerja dan menjamin kepastian hukum dalam mendisiplinkan siswa," katanya.

Oscar menambahkan, penyusunan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

BACA JUGA:22 Tim Berlaga di Turnamen Kasti Putri Open HUT RI ke-81 Beltim, Gantung Jadi Tuan Rumah

Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi perlindungan terhadap guru di Belitung Timur diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif di Belitung Timur.

Dengan rasa aman dan perlindungan hukum yang jelas, tenaga pendidik dapat lebih fokus membentuk karakter peserta didik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait