Nasib Kebun Plasma Air Gede Belum Pasti, DPRD Belitung Desak Evaluasi PT Foresta
Suasana dialog membahas kepastian kebun plasma masyarakat Air Gede bersama DPRD Kabupaten Belitung, Senin (24/8/2026)-Foto: Istimewa-
MEMBALONG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perjuangan masyarakat Air Gede, Kecamatan MEMBALONG, Belitung, untuk mendapatkan kepastian kebun plasma kembali dibahas di DPRD Kabupaten Belitung.
Warga meminta pemerintah tidak lagi memberikan jawaban sebatas rencana, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab dan kapan hak tersebut direalisasikan.
Persoalan kebun plasma sawit PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut dibahas dalam dialog di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin 24 Agustus 2026.
Pertemuan mempertemukan masyarakat Air Gede dengan Bupati Belitung, pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA:Kisah Hairil Anwar 20 Tahun Mengabdi, Ubah Wajah Dusun Tungkup Beltim
Masyarakat datang untuk menagih perkembangan penanganan persoalan kebun plasma yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah daerah.
Mereka meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka. Termasuk kejelasan mengenai lokasi plasma, luas lahan, calon penerima, pola kemitraan, hingga waktu pelaksanaannya.
DPRD Pertanyakan Kepastian Hak Masyarakat
Anggota DPRD Belitung, I Bagus Diarsa, menyoroti rencana yang mengarah pada penggunaan lahan di dalam IUP PT Timah sebagai salah satu alternatif lokasi plasma.
Menurutnya, alternatif tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai solusi sebelum status lahan dan aspek hukumnya dipastikan.
BACA JUGA:Truk Kaolin PT HPI Rusak Jalan Desa Batu Penyu, Warga Desak Perbaikan dan Jalur Alternatif
Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat Air Gede apabila lahan di dalam IUP PT Timah ternyata tidak dapat digunakan.
“Apakah kemudian masyarakat tidak mendapatkan hak plasmanya? Hak masyarakat jangan digantungkan pada lahan lain yang status dan ketersediaannya belum pasti,” kata Bagus.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu, menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu seluruh aspek yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Mulai dari status hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, kondisi kegiatan pertambangan, persetujuan PT Timah, hingga persetujuan instansi yang memiliki kewenangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: