Bea Cukai Tanjungpandan Ingatkan Vape Store Belitung soal Bahaya Liquid Ilegal
Pengecekan pita cukai REL oleh pegawai Bea Cukai Tanjungpandan di salah satu vape store di Kabupaten Belitung-Foto: Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Peredaran liquid vape ilegal menjadi perhatian Bea Cukai Tanjungpandan setelah muncul informasi mengenai produk rokok elektronik ilegal yang beredar di Pulau Belitung.
Untuk mencegah produk tersebut masuk ke pasaran, Bea Cukai Tanjungpandan turun langsung menyambangi sejumlah vape store di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).
Edukasi diberikan kepada pelaku usaha agar lebih teliti sebelum menerima maupun menjual produk rokok elektronik.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 hingga 21 Agustus 2026. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran liquid vape ilegal di wilayah Pulau Belitung.
BACA JUGA:Nasib Kebun Plasma Air Gede Belum Pasti, DPRD Belitung Desak Evaluasi PT Foresta
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Salah satu fokusnya adalah mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan langsung kepada pengelola dan penjaga vape store mengenai risiko peredaran liquid ilegal.
Pelaku usaha juga diingatkan untuk memastikan produk rokok elektronik yang mereka jual merupakan barang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Ingatkan Bahaya Liquid Vape Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan edukasi kepada vape store dilakukan karena adanya temuan dan informasi mengenai peredaran liquid vape ilegal di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Palsukan Surat Tanah, Kades Keciput Divonis 8 Bulan Penjara, Pembeli Rugi Rp1,35 Miliar
Menurut dia, produk ilegal tersebut perlu diwaspadai karena terdapat informasi bahwa liquid vape ilegal yang beredar di sejumlah kota besar disinyalir mengandung narkoba.
“Hal ini dilakukan karena liquid vape ilegal yang beredar di daerah lain di kota-kota besar disinyalir mengandung narkoba yang akan sangat merugikan masyarakat,” kata Endang, Rabu (26/8/2026).
Oleh sebab itu, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar produk ilegal tidak semakin luas beredar di masyarakat.
Bea Cukai Tanjungpandan turut memberikan pemahaman mengenai cara membedakan produk rokok elektronik atau REL yang legal dan ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: