31 SPBU Babel Kena Sanksi Pertamina, Total 161 Penyalur BBM Subsidi Ditindak
Ilustrasi pengawasan penyaluran BBM subsidi di SPBU. Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 161 SPBU di wilayah Sumbagsel, termasuk 31 SPBU di Babel, sepanjang Januari hingga 3 September 2026--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berujung sanksi terhadap puluhan SPBU.
Sebanyak 31 SPBU di Babel masuk dalam daftar 161 SPBU yang ditindak Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Sanksi diberikan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi yang dilakukan lembaga penyalur.
Jumlah SPBU yang mendapat sanksi di Babel menjadi yang ketiga terbanyak di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel setelah Lampung dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:2.000 Barcode BBM Subsidi Diblokir Pertamina Babel, Modus Nopol Palsu Terungkap
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemberian sanksi merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Rusminto, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2026).
31 SPBU Babel Masuk Daftar yang Ditindak
Dari total 161 SPBU yang dikenakan sanksi, sebanyak 31 SPBU berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertamina mencatat sanksi tersebut tersebar di lima provinsi yang masuk dalam wilayah operasional Regional Sumbagsel.
BACA JUGA:SMSI Babel-OJK Perkuat Edukasi Keuangan, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Rinciannya, 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Dengan demikian, Lampung menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang dikenai sanksi paling banyak, disusul Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Rusminto menegaskan Pertamina akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU.
Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya berdasarkan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: