31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal Terungkap, Ini Daftar Namanya

31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal Terungkap, Ini Daftar Namanya

Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta --Foto: Antara

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Klaim sebagai obat herbal atau suplemen kesehatan tidak otomatis membuat sebuah produk aman dikonsumsi. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 obat bahan alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal selama pengawasan periode Mei-Juni 2026.

Dari 31 produk tersebut, 30 di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). BPOM juga menemukan produk tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Temuan ini menunjukkan bahwa risiko produk kesehatan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kandungan bahan kimia obat. 

Legalitas produk dan pemenuhan standar mutu juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli atau mengonsumsinya.

BACA JUGA:Keputusan Harga BBM Subsidi di Tengah Minyak Dunia Naik, Ini Kata Bahlil

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Produk yang tidak memiliki izin edar maupun menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu. Pasalnya, produk tersebut tidak melalui evaluasi BPOM.

"Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan," kata Taruna Ikrar, dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2026).

30 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat

Salah satu temuan utama BPOM dalam pengawasan tersebut adalah penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) pada 30 produk.

BKO yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

BACA JUGA:KPP Bantu UMKM Punya Hunian dan Tempat Usaha, Pengembang Kecil Ikut Ketiban Rezeki

Temuan tersebut menjadi perhatian karena produk-produk itu dipasarkan dengan klaim yang berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan tertentu.

Ada yang menawarkan manfaat untuk stamina pria atau obat kuat. Ada pula yang dipromosikan untuk mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, hingga persoalan berat badan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: