Eks Bupati Basel dan Putranya Divonis Penjara, Pengacara Desak Bos Tambak Udang Diadili

Eks Bupati Basel dan Putranya Divonis Penjara, Pengacara Desak Bos Tambak Udang Diadili

Mantan Bupati Bangka Selatan (Basel), Justiar Noer yang divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi lahan tambak udang PT SAS dan PT LAM-Foto: Reza Hanapi-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Vonis penjara terhadap eks Bupati Bangka Selatan (Basel) Justiar Noer dan putranya dalam perkara korupsi lahan tambak udang mendapat sorotan dari tim kuasa hukum.

Pengacara Justiar, Davit Wijaya, mendesak jaksa turut mengadili pihak pengusaha yang disebut memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Desakan itu ditujukan kepada Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra, dan Suhendra. Davit menilai proses hukum tidak semestinya berhenti pada lima terdakwa yang telah divonis Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Selasa (15/9/2026).

Menurut Davit, pihak pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kliennya juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah Belitung Digagalkan, 175 Karung Senilai Rp1,4 Miliar Diamankan

Mereka ialah Junmin alias Afo selaku pemilik PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Afromina Makmur (LAM), Sandy Sena Saputra yang disebut berperan sebagai fasilitator, serta Suhendra selaku direktur perusahaan.

“Ya pihak pemberi, iya kan, yang mempunyai kepentingan untuk diloloskan segala izin atas usaha tambaknya. Di situ yang kemudian ada meeting of mind-nya,” kata Davit Wijaya kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Kamis (17/9/2026).

Pengacara Minta Jaksa Tuntaskan Perkara

Davit menyebut vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim seharusnya menjadi dorongan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik Kejaksaan Negeri Basel untuk mengusut perkara secara menyeluruh.

Ia menegaskan, kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum apabila terdapat pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.

BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang Terbongkar, 163 Lembar Rp100 Ribu Disita Polisi

“Jadi kalau sudah vonis seperti ini, enggak ada lagi kesan JPU-nya coba menggoreng-goreng, terlebih melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan pidana. Kami tak rela kalau klien kami yang jadi tumbal,” tegasnya.

Davit menilai hukuman terhadap Justiar yang mencapai 6 tahun penjara menjadi dasar agar pihak pengusaha juga diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

“Dengan vonis yang tinggi ini, sudah jelas pihak pengusaha juga harus dimintakan pertanggungjawaban hukum yang sama,” ujarnya.

Menurut Davit, fakta-fakta yang muncul selama persidangan telah memperlihatkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Ia menyoroti proses pendekatan yang dilakukan pihak pengusaha kepada penyelenggara pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait