Masa Sanggah Pilkades Belitung 2026 Dibuka 28 September, Ini Mekanismenya

Masa Sanggah Pilkades Belitung 2026 Dibuka 28 September, Ini Mekanismenya

Sekretaris DPPKBPMD Belitung, Antonio Afriza menjelaskan mekanisme pengajuan sanggahan hasil Pilkades Serentak Belitung 2026 yang dibuka pada 28-30 September.-Foto: Reza/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Calon kepala desa yang mempersoalkan hasil Pilkades Serentak Belitung 2026 dapat mengajukan sanggahan mulai 28 September.

Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi calon yang ingin menyampaikan keberatan secara resmi.

Masa sanggah tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian keberatan atas hasil maupun objek yang dipersoalkan dalam Pilkades Serentak 2026.

Tahun ini, Pilkades serentak digelar di 13 desa yang tersebar di sejumlah Kecamatan Kabupaten Belitung.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Antonio Afriza mengatakan, calon kepala desa yang merasa dirugikan dapat menggunakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Selisih 5 Suara, Hasil Pilkades Aik Rayak 2026 Dipersoalkan Calon Nomor 4

“Kalau nanti ada sanggahan dari calon kepala desa, silakan disampaikan pada tanggal 28 sampai 30 September,” kata Antonio kepada Belitong Ekspres, Selasa (22/9/2026).

Sanggahan Wajib Disertai Bukti

Antonio menegaskan, keberatan tidak cukup disampaikan secara lisan. Calon kepala desa harus menjelaskan objek yang dipersoalkan secara jelas serta melampirkan bukti dan data pendukung.

Dokumen tersebut nantinya disampaikan kepada panitia tingkat kabupaten untuk diproses sesuai mekanisme penyelesaian sengketa.

“Setelah dokumen sanggahan diterima, kemudian akan dibentuk tim penyelesaian masalah sengketa,” ujarnya.

Tim tersebut akan memeriksa dokumen serta bukti yang diajukan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari calon yang mengajukan keberatan maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

BACA JUGA:Nikmati Kuliner Malam di Belitung, The Late Shift Dafam Resort Hadirkan Menu Spesial

Jika dibutuhkan, tim dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan fakta yang menjadi dasar sanggahan.

DPPKBPMD Belum Terima Sanggahan

Hingga Selasa (22/9/2026), DPPKBPMD Kabupaten Belitung belum menerima dokumen sanggahan dari calon kepala desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: