Hellyana Diberhentikan Sementara dari Wagub Babel, Keppres Prabowo Terbit
Juru Bicara Pemprov Babel Imam Kurniadi menyampaikan keterangan terkait pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026)--Foto: Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Hellyana kembali harus meninggalkan sementara kursi Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel).
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan tersebut.
Keppres pemberhentian Wagub Babel tersebut ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 September 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menerima petikan keputusan itu pada Senin (28/9/2026) dan langsung menyampaikannya kepada publik.
Kepala Inspektorat Daerah Babel sekaligus juru bicara Pemprov, Imam Kurniadi, mengatakan pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
BACA JUGA:Pertalite Dijual Rp14 Ribu per Liter, Padahal Pemkab Belitung Tetapkan HET Rp12.000
“Jadi pertama-tama, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” kata Imam dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Berlaku hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Imam menjelaskan, keputusan tersebut menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel untuk masa jabatan 2025-2030.
Status tersebut berbeda dengan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Belitung-Bangka Kembali Terungkap, 1,5 Ton Disamarkan di Balik Sagu
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” terang Imam.
Ia menegaskan Pemprov Babel menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dasar pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan itu mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, termasuk tindak pidana korupsi dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: babel pos