Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Perantara, ATR/BPN Minta Warga Datang Langsung
Ilustrasi pelayanan pertanahan di kantor ATR/BPN. Masyarakat diimbau mengurus sertifikat tanah secara langsung melalui layanan resmi tanpa menggunakan perantara-Foto: IST/AI-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah, masyarakat cukup datang secara langsung melalui layanan resmi pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau warga tidak menggunakan perantara saat mengurus dokumen Pertanahan.
Imbauan tersebut disampaikan seiring pembenahan layanan pertanahan yang diarahkan semakin transparan, terintegrasi, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2026).
BACA JUGA:Musim Hujan November 2026, BPBD Babel Waspadai Cuaca Ekstrem dan Banjir
Kinerja PPAT Akan Dipantau
ATR/BPN juga memperkuat pengawasan terhadap proses pelayanan pertanahan, termasuk kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setiap kepala kantor pertanahan diminta melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja PPAT di wilayahnya.
Hasil pemantauan tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat memiliki informasi mengenai kinerja dan rekam jejak pelayanan PPAT.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan dalam layanan pertanahan sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat sebelum menggunakan jasa PPAT.
BACA JUGA:Harga Bensin Indonesia Termurah di ASEAN, Cek Daftar Harga Oktober 2026
Pelaporan Akta Terapkan Sistem FIFO
Dalam proses pelaporan akta, ATR/BPN juga menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO). Metode FIFO membuat permohonan diproses berdasarkan urutan masuk.
Sistem ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan penyelesaian layanan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan dokumen pertanahan mereka dapat diselesaikan.
Sertifikat Tanah Jadi Bukti Kepastian Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: