Pemkab Beltim Ajukan 3 Raperda, BUMD Jadi Sorotan
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyampaikan tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD Beltim, Selasa (13/10/2026)-Foto: Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Beltim untuk dibahas bersama.
Ketiga Raperda tersebut mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penyesuaian bentuk hukum PT Pembangunan Belitung Timur menjadi perseroan daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim 2026-2046.
Penyampaian tiga Raperda tersebut dilakukan Bupati Beltim Kamarudin Muten dalam rapat paripurna keempat masa persidangan satu tahun sidang 2026-2027, Selasa (13/10/2026) di ruang sidang DPRD.
Pengajuan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan perekonomian daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Festival Film Kampiff Gerakkan UMKM Beltim, Omzet Pembukaan Capai Puluhan Juta
Bupati Kamarudin Muten mengatakan, penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan aturan yang selaras dengan perundang-undangan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
"Melalui kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD Beltim, dengan harapan dapat memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Raperda pertama berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol oplosan, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyesuaikan ketentuan perizinan berbasis risiko, serta memperjelas mekanisme pengawasan melalui pemeriksaan lapangan.
BACA JUGA:Kampiff Buka Jalan Sineas Muda Belitung Timur ke Industri Perfilman Nasional
Selain itu, regulasi ini mengakomodasi keberadaan minuman beralkohol tradisional dalam masyarakat adat dan ritual keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja SE MM menilai pengaturan minuman beralkohol penting untuk mencegah peredarannya secara bebas, terutama di kalangan generasi muda.
"Kita tahu sekarang, kadang-kadang miris juga dengan generasi muda ini. Ada generasi muda yang harus kita atur supaya minuman beralkohol itu tidak dijual bebas, sehingga mereka tidak bisa mendapatkannya dengan gampang dan bebas untuk diminum," kata Fezzi.
Raperda kedua menyangkut PT Pembangunan Belitung Timur yang akan disesuaikan bentuk hukumnya menjadi perseroan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: