Hanya 30 Menit, Gubernur Babel Beri PT SMM 10 Hari Tuntaskan Plasma 20 Persen

Hanya 30 Menit, Gubernur Babel Beri PT SMM 10 Hari Tuntaskan Plasma 20 Persen

Gubernur Babel Hidayat Arsani saat bertemu masyarakat dan pihak PT SMM membahas tuntutan plasma sawit 20 persen di Desa Nyurok, Kecamatan Dendang, Jumat (16/10/2026)-Foto: Muchlis Ilham/BE-

DENDANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Setelah sempat ditunda sehari, Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani akhirnya datang ke Desa Nyurok, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jumat (16/10/2026).

Kedatanngnya bermaksud mendengarkan dan menyelesaikan permintaan masyarakat Nyurok dan Jangkang terkait plasma perusahaan PT SMM sebesar 20 persen dari luasan inti perkebunan.

Pertemuan antara Gubernur Hidayat Arsani dengan masyarakat Nyurok dan Dendang juga dihadiri General Manager PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) berlangsung semi formal. 

Tidak ada diskusi maupun dialog panjang, yang ada hanya keputusan bahwa Gubernur meminta pihak perusahaan agar mendatangkan pemilik perusahaan dan bertemu dengan Gubernur.

BACA JUGA:Disperindag Beltim Siapkan Inovasi Nyaman Belanje, Layanan Pasar Makin Digital

Pertemuan sendiri akhirnya hanya berlangsung sekitar 30 menit dengan penyampaian Kades Nyurok, perwakilan masyarakat dan Gubernur Babel.

Hidayat memberikan waktu 10 hari kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penyelesaian tuntutan plasma bersama pemilik perusahaan. 

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dibahas lebih lanjut agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta waktu 10 hari untuk berbincang dengan pemilik kebunnya. Kita akan tuntut sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas orang nomor 1 di Babel itu.

BACA JUGA:Kabar Baik Harga Karet Beltim 2026, Petani Mulai Punya Harapan Baru

Gubernur berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat masyarakat Nyurok dan Jangkang.

Ia juga mengingatkan warga agar tetap menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian berlangsung, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun melanggar hukum.

Sementara itu, General Manager PT SMM (FR), Muhammad Iqbal Pramana, mengatakan akan segera menyampaikan arahan Gubernur kepada pimpinan perusahaan. 

Ia menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, pimpinan perusahaan berpeluang bertemu langsung dengan Gubernur untuk membahas tindak lanjut penyelesaian plasma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: