Penataan Kabel Tanjungpandan Dipercepat, Bupati Belitung Siapkan 2 Opsi

Penataan Kabel Tanjungpandan Dipercepat, Bupati Belitung Siapkan 2 Opsi

Kawasan Bundaran Satam menjadi salah satu wajah pusat Kota Tanjungpandan, Belitung, yang menjadi perhatian dalam rencana penataan kabel jaringan telekomunikasi-Foto: Yudiansyah/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung mendorong percepatan penataan kabel udara di pusat Kota Tanjungpandan.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, membahas rencana tersebut bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai solusi untuk merealisasikan penataan kabel jaringan telekomunikasi, mulai dari strategi peralihan kabel hingga menentukan pihak yang akan memulai pelaksanaannya.

Djoni mengatakan, penataan kabel udara menjadi salah satu langkah penting untuk mempercantik wajah Kota Tanjungpandan sebagai pusat aktivitas sekaligus kawasan pariwisata di Belitung.

BACA JUGA:Pelayar Asing Jatuh Cinta dengan Belitung, dari Pantai Indah hingga Keramahan Warga

Menurutnya, terdapat dua opsi penataan yang dapat dipertimbangkan, yakni memindahkan kabel ke jalur bawah tanah atau menggunakan satu tiang bersama untuk seluruh penyedia layanan telekomunikasi.

"Kami di sini ingin mengajak bersama-sama berdiskusi terkait pembenahan ini. Memang pembenahan ini tidak dilakukan langsung secara menyeluruh, tetapi di kotanya dulu," ujar Djoni dalam keterangannya.

Penataan Kabel 500 Meter di Pusat Kota


Bupati Belitung Djoni Alamsyah bertemu Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy--Foto: Diskominfo Belitung

Djoni meyakini para penyedia layanan telekomunikasi di Belitung dapat mendukung rencana tersebut. Terlebih, tahap awal penataan akan difokuskan pada kawasan terbatas di pusat kota.

"Kemarin saya minta cuma 500 meter di setiap cabang persimpangan dari pusat kota. Dan itu saya rasa tidak terlalu sulit untuk dilakukan," katanya.

Djoni berharap penataan tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam memperindah kawasan perkotaan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Sementara itu, Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, menjelaskan bahwa pengaturan kabel fiber optik pada jalan primer mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Jadwal Karnaval Budaya Belitung 2026, Ini Lokasi Start dan Panggungnya

Ia menyebut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar yang berkaitan dengan penempatan jaringan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: diskominfo belitung