BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Hanya 1 bulan, Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil meringkus 10 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Penangkapan 10 tersangka oleh Tim Kalong merupakan hasil pengungkapan 7 laporan polisi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Pengungkapan kasus narkoba di bawah arahan Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi ini hanya berlangsung 1 bulan operasi selama Maret 2022. Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (4/4/2022) menyebut, 10 tersangka narkoba yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki. "Dari 10 tersangka ini, kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 7,69 gram, inex 1,75 gram dan ganja 189,84 gram," ungkap Kapolres Pangkalpinang. Kapolres mengatakan, operasi penindakan kasus narkoba yang dilaksanakan Polres Pangkalpinang ini untuk menambah kenyamanan masyarakat dalam menjalan ibadah puasa di bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang. Selain itu, operasi ini juga dalam rangka mendukung Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung 21 Maret hingga 1 April 2022. "Sehingga kita aktif untuk menindak pelanggaran hukum baik melalui operasi pekat maupun yang menjadi atensi pimpinan dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," tegas Kapolres Pangkalpinang. Menurut AKBP Dwi Budi Murtiono, dari hasil ungkap kasus narkoba ini menunjukkan bahwa peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang masih cukup tinggi. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut. "Jaga keluarga kita dari ancaman narkoba ini, karena sasaran narkoba ini mulai dari anak-anak hingga orang tua tanpa pandang bulu. Jadi kalau ada hal-hal.yang mencurigakan segera laporan pihak kepolisian terdekat," pintanya. Sementara Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, 10 tersangka narkoba yang diamankan tersebut yakni AR (34), SR (37), AN (41), EK (39), RF (41), SY (48), SR (41) dan MH (33) warga Kota Pamgkalpinang dan RS (21), NB (21) warga Kabupaten Bangka Tengah. "Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Astrian Tomi. (pas)
1 Bulan, Tim Kalong Ciduk 10 Tersangka Narkoba
Selasa 05-04-2022,14:52 WIB
Kategori :