14 Desa di Belitung akan Gelar Pilkades Serentak 2022

Jumat 28-01-2022,08:15 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 14 Desa di Belitung akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022. Pilkades akan dilaksanakan di 4 kecamatan yakni Tanjungpandan ada 3 desa, Membalong 1 desa, Sijuk 5 desa serta Badau 4 desa. Hal itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid PMD) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza. Adapun ke 14 desa itu yaitu, Desa Juru Sebrang, Desa Buluh Tumbang, Desa Dukong, Desa Air Selumar, Desa Sungai Padang, Desa Tanjung Binga, Desa Batu Itam, Desa Air Seruk, Desa Prepat, Desa Air Batu Buding, Desa Cerucuk, Desa Pegantungan, Desa Badau, dan Desa Sungai Samak. "Sesuai arahan bupati dan Forkopimda kita minta dipercepat pelaksanaan Pilkades karena terkait pelaksanaan G20, terkait tahapan nanti akan kita rapatkan ulang dan susun ulang," kata Antonio Apriza kepada Belitong Ekspres, usai rapat Persiapan Pilkades Serentak, Rabu (26/1). Menurut Antonio, ada beberapa waktu atau tahapan yang tidak bisa dipercepat. Seperti contoh pemutakhiran data, wajib dimutakhirkan setelah itu diumumkan selama 14 hari. Setelah 14 hari diumumkan barulah masuk ke penetapan daftar pemilih tetap. Termasuk nanti di tahap pecalonan, pendaftaran itu dibuka selama 9 hari, tidak bisa persingkat untuk mendaftar orang bisa mengajukan diri sebagai calon selama 9 hari tersebut. "Sesuai dengan ketentuan regulasi calon yang berhak mengikuti Pilkades itu 2 hingga 5 orang, bagaimana jika lebih dari lima nanti akan ada seleksi, sesuai dengan instruksi bupati dan forokopimda, akan kita percepat insyaallah kalau bisa sebeblum hari raya idul fitri hari pemilihan," jelasnya. Selanjutnya kata Antonio, dana sebanyak Rp 1 miliar akan disiapkan menghadapi Pilkades Serentak di Kabupaten Belitung tahun 2022. Dana itu sudah termasuk pengadaan kotak suara, surat suara, biaya pengamanan, serta termasuk biaya panitia pilkades dan pembuatan KPPS. "Dana tersebut akan dipergunakan seutuhnya untuk Pilkades nantinya. Serta juga akan menurunkan 180 orang pengamanan Pilkades dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri," terangnya. Antonio melanjutkan, nantinya dana tersebut akan ditambah dengan anggaran dari desa untuk mengbackup protokol kesehatan Covid-19. "Dalam aturan baru, diwajibkan untuk Pilkades nanti menaati Protokol Kesehatan, serta menganggarkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam Pilkades," tambahnya. Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini mau melakukan revisi Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. "Dalam Perda tersebut berisikan, kalau dia (Kepala Desa) pernah mengundurkan diri, dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kepala desa, itu yang mau kita revisi," tukasnya. Kepada kepala desa yang saat ini sedang menjabat dan ingin mencalonkan diri kembali. Sesuai dengan regulasi kepala desa tersebut harus mengambil cuti. Cuti tersebut terhitung dari kepala desa mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa sampai setelah pemilihan selesai. "Setelah pemilihan selesai, kepala desa kembali menjabat hingga akhir masa jabatannya. Karena ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir tanggal 31 Agustus 2022," tandas Antonio. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait