BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - 2 Desa di Kabupaten Belitung ajukan pemekaran. ke 2 desa itu adalah Desa Aik Seruk dan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Demikian itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung. "Sampai saat ini yang masuk ke kami ada 2 desa itu, memang sudah selesai musyawarah di desanya," kata Kabid PMD DPPKBPMD Belitung Antonio Apriza kepada Belitong Ekspres, Kamis (3/2) kemarin. Menurut Antonio, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) penataan desa, turunan dari Permendagri nomor 1 tahun 2017. Jika dilihat dari Perda penataan desa untuk pemekaran desa ada beberapa proses yang lalui. Misalnya musyawarah desa, memuat kelengkapan administratif seperti peta batas desa pemekaran baru, peta batas desa induk, memenuhi administratif jumlah penduduk dan lain sebagainya. "Secara proses yang telah dilalui 2 desa itu telah benar, tinggal nanti dari usulan tersebut. Berdasarkan Perda Bupati membentuk tim untuk melakukan verifikasi terkait permohonan yang diajukan Desa yang ingin memekarkan diri," jelasnya. Lebih lanjut Antonio mengatakan, setelah tim dibentuk akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati. Berdasarkan rekomendasi dan keputusan Bupati nanti akan dibentuk desa persiapan berdasarkan peraturan bupati tersebut. "Untuk proses pemekaran sekarang, kita wajib mendapatkan kode dari Kemendagri melalui Pemprov Babel," terang Antonio. Ia menambahkan, dari dua desa yang mengusulkan pemekaran itu prosesnya masih panjang, sebab masih banyak hal-hal yang perlu dilalui. Seperti jika sudah lolos verifikasi, akan menjadi desa persiapan terlebih dahulu dengan waktu paling lama 2 tahun. "Itu kalau dilihat regulasi dan aturan yang ada. Selama jadi desa persiapan akan diverifikasi setiap 6 bulan sekali, jika sudah memenuhi persyaratan, baru naik menjadi desa penuh," tandas Antonio. (dod)
2 Desa di Belitung Ajukan Pemekaran
Jumat 04-02-2022,09:41 WIB
Kategori :