BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kasus penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, 3 bocah laki-laki di Kota Pangkalpinang jadi korban sodomi. Pelakunya Salman (35), Kelurahan Pancur, Kecamatan Pangkal Balam. Oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang pria berprofesi sebagai penjual barang bekas itu berhasil ringkus di kediamannya Senin (30/5) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, anggota menemukan bocah bawah umur di dalam rumah pelaku sedang menyantap mie instan. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, ketika ditangkap awalnya pelaku yang bertubuh gemuk ini tidak mengakui telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak-anak. Namun pelaku tidak bisa mengelak setelah ditunjukkan beberapa alat bukti. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan bejad ini sejak tahun 2020. Pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan membeli baju baru dan memberikan sejumlah uang. Bahkan sudah 3 bocah menjadi korban sodomi pria tersebut. "Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyantet para korban bila tidak menuruti nafsu setan pelaku dan juga memperkerjakan korban membersihkan kulkas bekas yang akan dijual pelaku," beber Adi Putra kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Selasa (31/5). Lebih lanjut, peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban yang mendapati informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Tdak terima diperlakukan tidak senonoh, orang tua melapor ke Polres Pangkalpinang pada 28 Mei 2022 lalu. "Jadi setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil mengamankan pelaku di kediaman, dari pengakuan pelaku, kejahatan yang dilakukannya sejak dari tahun 2020 lalu, ini masih terus kami kembangkan ," terang Adi Putra. Terpisah, pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan satu anak ini mengaku hasrat seksnya bergelora saat melihat bocah laki laki khususnya di bawah umur. "Saya lakukan di rumah, entah mengapa hasrat seks (nafsu) saya timbul saat melihat anak-anak," singkat pelalu sambil tertunduk lesu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (pas)
3 Bocah Jadi Korban Sodomi, Diiming-Imingi Baju Baru dan Uang
Kamis 02-06-2022,09:01 WIB
Kategori :