6 Provinsi PPKM Darurat

Jumat 02-07-2021,02:52 WIB

JAKARTA - Pemberlakuan PPKM darurat tersebut diterapkan. Yakni mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Ini dilakukan guna menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari. Ada 6 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat dengan asesmen Level 4.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (1/7) kemarin.

Sementara itu, terkait vaksin, sejumlah daerah masuk kategori level 3 dan 4 akan menjadi prioritas. Sebanyak 50 persen vaksin yang diperoleh Indonesia, akan didistribusikan ke daerah tersebut. Setengahnya lagi akan dikirim ke seluruh wilayah Indonesia.

"Vaksin AstraZeneca ini akan didistribusikan. Semua vaksin yang kita peroleh 50 persen akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang masuk level 3 dan level 4 dari laju penularan. Jadi 50 persennya ada di sana. Sisanya akan dibagi ke seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (1/7).

Dia menyatakan Indonesia menerima sekitar 1,2 juta vaksin AstraZeneca dari Jepang. Pengiriman vaksin dilakukan bertahap. "Kesempatan ini yang disumbangkan adalah 2,1 juta dosis AstraZeneca. Tentu saja saya mengharapkan lebih banyak lagi sumbangannya. Untuk batch kali ini sekitar 998 ribu yang dikirim. Mungkin nanti akan ada batch kedua," terang Budi.

Sebanyak 998.400 dosis vaksin yang diproduksi AstraZeneca yang merupakan sumbangan pemerintah Jepang. Ini merupakan hasil kerja sama bilateral Indonesia-Jepang. Total vaksin semua merek yang dimiliki Indonesia hampir 100 juta dosis. Sedangkan AstraZeneca totalnya 9.226.800 dosis. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait