BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan kian marak. Bahkan terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum. Dari informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, lokasi tambang timah yang berada di kawasan Kebun Buah Naga Jalan Dukong tersebut telah beroperasi cukup lama dan terdapat puluhan TI Ilegal jenis suntik. Mirisnya lagi, dikabarkan para penambang harus menyetor atau dikenakan biaya potongan biji timah sebesar 20 persen dari hasil yang didapat setiap harinya kepada pemilik lokasi. Hal itu tentu sangat bertolak belakang dengan komitmen dan kesepakatan Bupati Belitung dan Unsur Forkopimda bahwa kawasan Tanjungpandan bebas dari segala aktivitas tambang. Kepala Desa (Kades) Perawas Yahya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau ada aktivitas tambang timah ilegal di lokasi kebun buah naga tersebut. Menurutnya, wilayah Kecamatan Tanjungpandan bebas dari aktivitas tambang sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung dan hasil komitmen Bupati bersama unsur Forkopimda. Oleh sebab itu, dirinya meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP Belitung untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik lokasi. Sebab, sudah membiarkan lokasinya dijadikan tempat aktivitas tambang timah Ilegal. "Kami dari desa tidak pernah mengizinkan, kami minta penegakan Perda atau penegakan hukum untuk menertibkan lokasi tersebut," tegas Kades Yahya kepada Belitong Ekspres Senin (18/4) kemarin. Sementara itu salah seorang warga berinisial BR mengatakan, bahwa sebelumnya warga sudah pernah menemui penanggung jawab lokasi kebun buah naga tersebut berinisial AY. Namun jelas BL, AY berkelit tidak memperbolehkan warga untuk masuk ke dalam lokasinya dengan alasan lokasi tersebut mau ditutup. "Faktanya sekarang masih jalan, bahkan yang menambang di sana bukan warga sekitar malah dari warga desa lain," kata BR kepada Belitong Ekspres. (rez)
Aktivitas TI di Kelekak Usang Kian Marak, Terkesan Tak Tersentuh Hukum
Selasa 19-04-2022,15:43 WIB
Kategori :