BELITONGEKSPES.CO.ID, MEMBALONG - Sebanyak 6 orang warga Dusun Ujung Gersik, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja bernama Hengki (20) dan Agus (18) di Jalan Kecamatan Membalong, awal September lalu. Para tersangka yang diamankan Polsek Membalong yakni pria bernama Mado (30), Roni (28), Subianto (18), Irfan (19), Ilham (28) dan Mardi (23). Saat ini mereka sudah dibawa ke Mapolres Belitung, untuk dilakukan penyidikan. Kapolsek Membalong AKP Karyadi mengatakan, mereka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang bernama Agus dan Hengki warga Batu Mana, Membalong. Yakni Keduanya dianiaya oleh para pelaku. Mantan Kapolsek Gantung ini menjelaskan, peristiwa berawal saat kedua korban melintas di Kawasan Ujung Gersik dengan menggunakan motor, pada malam hari. Setelah itu, mereka dikejar oleh para pelaku. Setiba di Jalan Membalong tepatnya di depan SMA Negeri 1 Membalong, korban dihentikan lajunya oleh para pelaku. Setelah itu, korban dihajar oleh para tersangka sebanyak tiga kali di bagian wajah. Usai dipukuli, lalu korban dibawa ke Simpang Tiga Teluk Gembira. "Di tempat itu, korban kembali dipukuli sebanyak empat kali. Yakni di bagian, leher dan pipi. Dari pengakuan tersangka, dia menganiaya korban lantaran, dia mengegas-ngegas waktu berkendara saat para pelaku nongkrong," kata AKP Karyadi kepada Belitong Ekspres, Minggu (26/9). Setelah mendapat perlakuan tersebut, keduanya melaporkan ke Polsek Membalong. Usai mendapat aduan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan pada pelaku. "Setelah menemukan para pelaku, kita melakukan interogasi. Akhirnya keenam pelaku mengakui perbuatannya. Lalu tersangka kita bawa ke Polres Belitung," jelas mantan KBO Reskrim Polres Belitung itu.. Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiaya Juncto Pasal 55. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (kin)
Senin 27-09-2021,01:52 WIB
Kategori :