Banding Kejari Belitung Dikabulkan PT Babel, Kuncup Dipidana 1 Tahun

Jumat 21-01-2022,08:37 WIB

BELITONGEKSPEES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Upaya banding Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi daerah Kecamatan Membalong, Minggu (14/11) tahun lalu, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel). Kuncup bukan nama sebenarnya (17), dijatuhkan pidana 1 tahun penjara di Blok Anak Lapas kelas IIB Tanjungpandan. Selain itu juga ditambah pidana pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung selama 4 bulan. Kasi Intelijen Kejari Belitung, Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding PT Babel dalam perkara anak Nomor 1/PID.SUS/2020/PT BBL tanggal 18 Januari 2022. "Putusan atas nama pria berinisial RK, yang pada pokoknya menerima banding dari Kejari Belitung," katanya, lkepada Belitong Ekspres, Kamis (20/1) kemarin. Anggoro menjelaskan, sebelumnya dalam kasus ini Kejari Belitung menuntut Kuncup dengan penjara selama dua tahun, pada saat sidang tuntutan. Sebab, dia terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja Melati (13). Oleh karena itu, pria ini dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) joncto Pasal 76D Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana, telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pada saat sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (20/12) lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Benny Wijaya, mereka sependapat dengan jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah. Namun untuk hukumannya, Majelis Hakim menvonis terdakwa selama tiga bulan penjara. Dan terdakwa juga diwajibkan menjalani pidana pengganti denda, berupa pelatihan kerja selama bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung. Setelah putusan tersebut, majelis hakim memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU. Terima, banding atau pikir-pikir. Untuk terdakwa memilih langsung menerimanya. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, jaksa menyatakan banding. Sebab vonis terhadap terdakwa terlalu ringan. Sehingga tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa. "Putusan PT, terdakwa dijatuhkan penjara selama satu tahun. Serta mengikuti pelatihan kerja di BLK selama empat bulan," pungkasnya. Seperti beritakan sebelumnya, diduga karena pengaruh minuman alkohol (Minol), sepasang anak baru gede (ABG) di Kecamatan Membalong nekat melakukan hubungan layaknya suami istri (indehoi). Keduanya sebut saja Kuncup (17) dan Melati (13). Bahkan hubungan terlarang itu dilakukan di rumah pacarnya di Jalan Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Minggu (14/11) dini hari dan kepergok oleh orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan Kuncup, orang tua Melati membuat laporan resmi ke Polsek Membalong. Kapolsek Membalong AKP Karyadi mengatakan, saat ini Kuncup sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terbongkar peristiwa ini berawal saat ayah korban curiga melihat adanya sandal yang tak dikenal berada di area rumahnya. Lalu, kemudian, ia meminta sang istri untuk menggedor pintu kamar anaknya. Setelah digedor, sepuluh menit kemudian barulah pintu kamar dibuka. Saat pintu dibuka, sang ibu melihat Kuncup sembunyi di balik pintu kamar Melati. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait