BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Barang bukti kejahatan selama tahun 2021 dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Jumat (19/11) kemarin. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Bupati Belitung H Sahani Saleh, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Himelda Sidabalok, Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Mustofa Akbar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung I Gede Punia Atmaja mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Barang bukti hasil tindak pidana umum yang terjadi di Belitung antara lain, kasus narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, penggelapan, penganiayaan hingga perjudian. "Adapun barang bukti kejahatan yang kita musnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 111,6858 gram, tembakau Gorila seberat bersih 23,319 gram, lalu Obat - obatan merek Tramadol HCL 2 sebanyak 43 strip," terang Kajari kepada wartawan. Selain itu, juga dimusnahkan obat-obatan merek trihexyphenidyl total sebanyak 26 strip, empat buah drum ukuran 240 liter berwarna biru yang berisi cairan permentasi bahan untuk membuat arak. Dan beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya, sebanyak 17 perkara. "Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas pria asal Pulau Dewata Bali ini. (kin)
Barang Bukti Kejahatan Selama 2021 Dimusnahkan di Kantor Kejari Belitung
Sabtu 20-11-2021,18:29 WIB
Kategori :