BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan mengamankan sebanyak 10.515 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Hal itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan Jerry Kurniawan saat konferensi pers untuk mengklarifikasi kabar yang simpang siur terkait penggagalan pengiriman minuman asal luar Negeri tersebut, Jumat (12/11). Menurut Jerry, ini dalam rangka menjalankan peran atau fungsi pengawasan sebagai Community Protector. Bea cukai Tanjungpandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur menindak Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal itu , Senin (8/11) lalu. "Penindakan itu di halaman sebuah ekspedisi Tanjungpandan. Ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjungpandan," ungkapnya. Jerry menjelaskan, penindakan itu berawal dari informasi bahwa ada kapal kayu yang membawa MMEA Ilegal dari luar negeri dengan tujuan Jakarta yang sudah memasuki wilayah perairan Belitung. Dalam penindakan tersebut kata Jerry, petugas berhasil mengamankan 1021 Koli (10.515 botol) MMEA llegal (tanpa dilekati Pita Cukai) dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000 "Barang ini bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, tujuan akhir barang adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit dalam rangka untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus Kapal Roro dengan alat angkut perusahaan ekspidisi," terangnya. Kata Jerry, kegiatan penindakan barang ilegal tersebut melanggar UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007. Namun sayangnya, pihak Bea Cukai Tanjungpandan masih enggan membeberkan identitas kapal dan pihak ekspedisi yang akan mengangkut minuman beralkohol tersebut. Alasannya saat ini masih dalam proses pendalaman kasus. "Sampai saat ini kami dari Bea Cukai Tanjungpandan masih melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kegiatan dimaksud," sebut Jerry. Ia menambahkan, pihak Bea Cukai akan terus melakukan kegiatan secara proaktif guna pengawasan terkait masuknya barang-barang ilegal di Pulau Belitung. "Kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemui sesuatu hal yang mencurigakan," pinta Jerry. (dod)
Bea Cukai Tanjungpandan Amankan MMEA Ilegal, Nilai Hampir Rp17 Miliar
Jumat 12-11-2021,14:22 WIB
Kategori :