BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan musnahkan barang hasil penindakan periode Oktober 2020 hingga September 2021. Barang-barang dimusnahkan yaitu HT Rokok sebanyak 21.000 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 61 botol. Perkiraan nilai barang Rp 15.053.000 serta potensi kerugian negara Rp 16.600.000. Pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya, yang dilakukan Bupati Belitung H. Sahani Saleh, Forkopimda dan instansi vertikal, bertempat di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kamis (18/11). Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengatakan, selain pemusnahan barang hasil penindakan mereka juga melakukan silaturahmi dengan para aparatur, menjalin koordinasi, bersinergi dan menyamakan persepsi dalam rangka kesejahteraan serta keamanan wilayah Belitung. "Alhamdulillah kegiatan pemusnahan berjalan dengan baik," kata Jerry Kurniawan kepada Belitong Ekspres. Menurut Jerry, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang dari luar Pulau Belitong, dan cara sampai ke Belitung salah satunya dengan pengiriman secara online, dan hasil operasi pasar dan lainnnya. Dijelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2019 terdapat 9 penidakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) oleh Bea Cukai Tanjungpandan bersama BNNP Babel, BNNK Belitung dan Satres Narkoba Polres Belitung. Rinciannya, yaitu jenis barang sintehtyc cannabinold 287 gram perkiraan nilai barang Rp 23.675.000 dan Methampetamine 115 gram perkiraan nilai barang Rp 172.500.000. "Dapat kami informasikan juga, terhadap penindaoan 287 gramsintehtyc cannabinold telah diserahterimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan 115 Methampetamine telah diserahkan terimakan ke BNN," jelas Jerry. Maka dari itu, mereka sudah melaksanakan berbagai macam kegiatan dalam rangka menjalan peran atau fungsi pengawasan sebagai Community Protector bersama jajaran Polres Belitung dan Beltim, BNN Provinsi Babel dan BNNK Belitung. "Harapannya sinergitas ini bisa kita jalankan dan kita tingkatkan," harapnya. Sementara itu Bupati Belitung H. Sahani Saleh mengapresiasi atas pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Rokok itu produk dalam negeri, namun produknya tanpa dilengkapi pita cukai dan termasuk minuman alkohol itu. "Saya menduga di Belitung ini banyak minuman alkohol ilegal," katanya. Kata Bupati, barang-barang ilegal itu menggunakan jalur laut dan melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang biasa digunakan kapal kayu. "Maka lokasi itu harus menjadi perhatian bersama, jangan kerja sama untuk demi kerusakan masyarakat," tandasnya. (dod)
Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal
Jumat 19-11-2021,14:09 WIB
Kategori :