Belitung Susun Perbup Biaya Tes PCR, Kisaran Rp450 Ribu Sampai Rp550 Ribu

Jumat 03-09-2021,04:13 WIB

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran biaya dan tarif "rapid test" PCR Covid-19. "Perbup tersebut sedang kami bahas dan segera disahkan dalam waktu dekat," kata Bupati Belitung, H Sahani Saleh, Kamis (2/9) kemarin. Menurut dia, pembahasan tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 agar menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. "Dengan harga yang terjangkau maka akan meningkatkan jumlah testing dalam rangka penanganan Covid," ujar Bupati Belitung. Ia menambahkan, pemerintah daerah juga aktif melakukan pengawasan tarif PCR di salah satu rumah sakit swasta. Komunikasi dan pengawasan yang dilakukan berhasil menurunkan tarif PCR di rumah sakit tersebut dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu. "Pihak rumah sakit juga sedang melakukan negosiasi dengan laboratorium pemeriksa di Jakarta sehingga ongkos pemeriksaan dapat diturunkan lagi," kata Bupati Belitung yang akrab disapa Sanem. Sanem menambahkan, sedangkan untuk mesin PCR di RSUD Marsidi Judono Belitung akan mulai beroperasi mulai minggu depan. "Kami sedang menunggu izin operasional untuk melakukan pemeriksaan," sebutnya. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait