Cemburu Buta, Pisau Geribing Putuskan Jempol Irlanda

Kamis 12-05-2022,08:22 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Cemburu Buta karena janda yang dipacarinya masih berhubungan dengan mantan suaminya, membuat, AF alias Geribing (34) emosi dan berujung penganiayaan. Pemuda asal Tanjungpandan melakukan penganiayaan terhadap Irlanda (32), mantan suami pacarnya dengan sebilah pisau. Sabetan pisau itu, mengakibatkan jempol tangan korban putus. Kasus penganiayaan yang diduga karena masalah asmara ini terjadi di halaman rumah milik Aryani Jalan Mayjend Bambang Utoyo, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (9/4) dini hari. Di hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu (11/5), Geribing tak membantah, kalau dirinya sakit hati dan cemburu buta dengan mantan suami pacarnya itu. "Iya, saya cemburu lantaran pacar saya masih berhubungan atau sering ngobrol dengan mantan suaminya," kata pemuda itu tertunduk lesu. Sementara Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, Geribing resmi ditetapkan sebagai tersangka. Didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yanda, ia menjelaskan kronologis kasus penganiayaan tersebut. Perbuatan itu sudah direncanakan oleh pelaku untuk melukai korban Irlanda. Senin dini hari, tersangka mencari keberadaan korban. Setelah menemukan Irlanda di kawasan Jalan Mayjend Bambang Utoyo, Tanjungpandan, AF mendatangi korban dengan membawa pisau. "Setiba di lokasi, tersangka melihat korban sedang duduk di salah satu warung. Lalu tanpa basa-basi tersangka langsung menusuk korban," jelasnya. Pada saat tusukan pertama tidak mengenai korban. Namun Irlanda terjatuh, lalu Geribing yang dalam kondisi emosi langsung menusukan pisau tersebut untuk kedua kalinya. Namun sempat ditangkis oleh korban. "Pada saat ditangkis, pisau tersebut terkena jari tangan korban. Sehingga menyebabkan jari tangan bagian jempol tersebut putus. Saat ini korban masih dalam perawatam di rumah sakit," ungkap Ipda Belly Pinem. Ipda Belly Pinem melanjutkan, usai melampiaskan emosinya tersangka Geribing langsung kabur dan membuang pisau tersebut. Lalu, dia menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpandan. "Saat ini tersangka dan barang bukti seperti baju dan gagang pisau sudah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pacaran dengan janda yang masih sering menghubungi mantan suaminya membuat pria asal Tanjungpandan ini terbakar api cemburu. Sebab, kekasihnya janda AN masih sering ngobrol dengan Irlanda (32) mantan suaminya. Sehingga hal itu yang menyebabkan AF alias Geribing (34) nekat menganiaya korban dengan sebilah pisau. Kasus penganiayaan yang diduga karena masalah asmara ini terjadi di halaman rumah milik Aryani yang berada di Jalan Mayjend Bambang Utoyo, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (9/4) dini hari. (kin)

Tags :
Kategori :

Terkait