BELITONGEKSPRES.CO.ID - Diduga ada kecurangan, calon Kepala Desa (Kades) Pulau Buku Limau, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Muhlisin (petahana) digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Gugatan dilayangkan calon Kades Pulau Buku Limau nomor urut 02 Ruspandi dan nomor 04 Muhammad Gawing, melalui pengacaranya Cahya Wiguna. Selain Kades Muhlisin, mereka menggugat panitia Pilkades Buku Limau dan Ketua Panitia Pilkades Beltim. "Kami dari Kantor Hukum Cahya Wiguna Law Firm, bersama 4 pengacara lainnya sudah mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tadi (kemarin)," ujar Cahya Wiguna kepada Belitong Ekspres, Senin (14/3). "Dalam hal ini, tergugat 1 adalah Panitia Pilkades Pulau Buku Limau. Tergugat 2 Panitia Pilkades Beltim dan turut tergugat calon Kades Pulau Buku Limau Nomor urut 01 Muhlisin," sambung Cahya Wiguna. Pria yang akrab disapa Gugun ini menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menggugat Panitia Pilkades Pulau Buku Limau dan Panitia Pilkades Beltim lantaran telah meloloskan Muhlisin sebagai calon Kades pada 21 Februari 2022 lalu. Menurutnya, secara aturan untuk menjadi seorang calon Kades salah satunya memiliki ijazah minimal SMP dan telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Dan pada saat verifikasi, harus menunjukkan ijazah yang asli. Namun dalam hal ini, calon nomor 01 tidak bisa menunjukkan salah satu persyaratan tersebut. Akan tetapi oleh panitia penyelenggara, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon kepala desa. "Ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi ditingkat desa. Masak melanggar persyaratan namun tetap diloloskannya," katanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk mencoret tergugat Muhlisin sebagai calon Kades Pulau Buku Limau. "Kita meminta calon kades Muhlisin dicoret dari pencalonan Pilkades Buku Limau pada 30 Maret 2022 nanti," pungkasnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan adanya gugatan yang dilakukan oleh Cahya Wiguna terkait perbuatan melawan hukum. "Benar, tadi pagi (Kemarin,red) mereka telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Imam. (kin)
Diduga Ada Kecurangan, Calon Kades Muhlisin Digugat
Selasa 15-03-2022,08:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,16:39 WIB
Karnaval Belitung 2026 Digelar Sabtu, DLH Imbau Jaga Kebersihan
Jumat 23-10-2026,20:10 WIB
Pengurus KONI Belitung 2026–2030 Dilantik, Fokus 3 Program Prioritas Majukan Olahraga
Jumat 23-10-2026,21:00 WIB
Percantik Wajah Kota Tanjungpandan, Pemkab Belitung Tata Kabel Udara
Sabtu 24-10-2026,15:28 WIB
Perkuat Kepedulian Sosial, PT Dhibi Tali Anugerah Salurkan Air Bersih ke Warga Simpang Pesak
Sabtu 24-10-2026,15:40 WIB
Subuh Keliling, Polsek Gantung Imbau Warga Waspadai Kriminalitas dan Narkoba
Terkini
Sabtu 24-10-2026,16:35 WIB
Ketua IDI Belitung: Dokter Tak Hanya Mengobati, tetapi Merawat Harapan
Sabtu 24-10-2026,16:24 WIB
HUT ke-20 RSUD Muhammad Zein, Bupati Beltim Minta Pelayanan Ditingkatkan
Sabtu 24-10-2026,16:06 WIB
HNSI Beltim dan Nelayan Tolak Zona Tambang serta Kapal Isap, Khawatir Ekosistem Rusak
Sabtu 24-10-2026,15:52 WIB
KiniKawa Buka di Manggar, Bupati Optimistis Bisnis Kopi Beltim Menjanjikan
Sabtu 24-10-2026,15:40 WIB