BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Direktur Rumah Sakit (RS) Utama Dr H Budiman, diperiksa sebagai saksi dalam kasus surat PCR Palsu. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (9/12). Selain itu, sejumlah saksi lain juga diperiksa. Mereka adalah Yeni Wahyuni, Wahyu karyawan RS Utama, Iksan petugas pengamanan Bandara H. AS Hanandjoeddin, Vieronika staf Bandara dan Rudi petugas Bandara H. AS Hanandjoeddin. Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, seluruh saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Saat sidang, seluruh saksi mengaku tidak mengenal terdakwa Narli. Dokter H Budiman mengatakan, saat itu hari Senin (6/9) lalu, dia mendapat telepon dari Yeni mengenai adanya dugaan pemalsuan surat PCR yang mengatasnamakan RS Utama. Setelah itu, dia meminta kepada anggotanya untuk mengecek kebenaran. Setelah dicek, ternyata benar ada sejumlah orang yang memalsukan PCR, dengan tujuan agar bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat di Bandara H. AS Hanandjoeddin. "Kemudian, kami meminta agar kasus ini diproses. Hingga akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan kasus ini ke Polres Belitung," katanya. Keterangan Dr H Budiman diiyakan oleh Yeni Wahyuni. Sebelum melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat PCR, dia terlebih dahulu mendapatkan informasi dari Wahyu. Waktu itu, Wahyu memberitahukan kepada wanita ini tentang adanya pemalsuan PCR yang mengatasnamakan RS utama melalui WhatsApp. "Saat itu dia mengirim foto PCR atas nama Jojo. Lalu kita cek ke sistem yang ada di komputer. Hasilnya, tidak ditemukan pasien atas nama Jojo," kata Yeni. Setelah itu, Yeni dan Wahyu langsung berangkat ke Bandara H. AS Hanandjoeddin untuk melihat secara langsung. Setiba di lokasi, dia langsung mengecek surat PCR yang digunakan oleh Jojo dan beberapa orang lainnya. "Setelah kita cek, ternyata bener itu PCR Palsu. Seperti dari tanda tangan dan juga stempel, tidak sama dengan bentuk surat PCR yang asli," jelasnya. Usai memastikan itu, dia langsung lapor ke Polres Belitung. Sementara itu, Wahyu mengatakan, sebelum menginfokan ke Yeni adanya surat PCR Palsu, dia mendapat kabar dari Rudi. Awalnya, dia mengirim foto PCR milik Jojo cs yang ditahan oleh pihak bandara. "Setelah itu, kita langsung informasikan ke Bu Yeni (Yeni Wahyuni)," katanya. Awal mula terbongkarnya kasus PCR palsu ini berawal saat Jojo dan sepuluh orang lainnya hendak masuk ke bandara. Saat itu, diperiksa oleh staff Bandara HAS Hanandjoeddin Vieronika. Saat wanita berjilbab ini mengecek PCR nya, tidak ditemukan barcode dalam surat tersebut. Setelah itu, dia arahkan ke Rudi, yang juga merupakan petugas Bandara. "Waktu itu, para penumpang yang PCR-nya tidak ada barcode kita arahkan ke Rudi. Tujuannya, untuk validasi manual," terang Vieronika. Selanjutnya, Rudi mengatakan, saat dilakukan validasi manual, ternyata ada cap dan tanda tangan dari pihak RS Utama. Lalu dia memfoto surat PCR tersebut dan mengirimkan ke Wahyu. "Setelah itu, mereka langsung naik ke pesawat," katanya. Selang beberapa lama, pihak bandara mendapat informasi bahwa PCR itu palsu. Sehingga, Iksan dkk yang merupakan petugas di bandara menurunkan Jojo cs dari pesawat. Hingga akhirnya mereka dibawa ke Mapolres Belitung. Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai keterangan para saksi, Narli tak menampiknya. "Benar semua keterangannya yang mulia," kata Narli. Diberitakan sebelumnya, Narli (29), pengantin baru asal Bandung Jawa Barat menjadi tersangka kasus surat keterangan hasil pemeriksaan PCR Palsu. (kin)
Direktur RS Utama Diperiksa, Terdakwa Narli Akui Palsukan Surat PCR
Jumat 10-12-2021,01:14 WIB
Kategori :