BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikembalikan DPRD Kota Pangkalpinang kepada Pemkot Pangkalpinang. Menanggapi dikembalikannya dua Raperda itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, Pemkot Pangkalpinang tetap menerima keputusan tersebut. Raperda tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol). "Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak," tegas Wali Kota yang mengawali karier sebagai ASN, saat ditanya sejumlah media mengenai kesepakatan penolakan Raperda tersebut. Ia mengatakan bahwa Pemkot menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda tersebut diajukan pihak Eksekutif. Dimana itu atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Lima dan Sembilan, dan selanjutnya akan dibahas sesuai aturan yang berlaku, Senin (31/1). "Semua ini merupakan aspirasi masyarakat kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat", kata Molen sapaan akrabnya di DPRD Kota Pangkalpinang. Molen menjelaskan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa terkait perizinan yang menyangkut Minol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut. "Dengan adanya Undang-Undang HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga," jelas Molen. Molen juga menyampaikan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang. "Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol) ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan," pungkasnya. (rel)
Dua Raperda Dikembalikan DPRD Pangkalpinang, Ini Tanggapan Molen
Senin 31-01-2022,15:30 WIB
Kategori :