BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Beltim, tepat di SD Negeri 3 Kelapa Kecamatan Kelapa Kampit. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh penjaga sekolah. Kasus ini terungkap sekitar 2 pekan lalu dengan total 14 murid yang diketahui mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pelaku. Namun belakangan, dugaan pelecehan sudah didamaikan antara pihak sekolah, orang tua dan pelaku. Dihubungi wartawan, Ketua LPA Kabupaten Beltim Imelda Handayani menegaskan dugaan pelecehan terhadap anak di SD Negeri 3 Kelapa Kampit seharusnya tidak bisa dihentikan hanya dengan permintaan maaf dari pelaku. "Memang itu kan istilahnya ada kesepakatan diantara mereka, cuman untuk kasus pelecehan seksual bukan delik aduan. Jadi itu tidak bisa berhenti dengan maaf, maaf bisa tapi tidak menghentikan proses hukum," ujar Imelda, Rabu (30/3) kemarin. Dikatakan Imelda, berdasarkan penelusuran kepada orang tua korban memang tidak semuanya dapat menerima. Ada sebagian yang sepertinya ingin melaporkan tapi masih banyak pertimbangan. "Sebagian lagi sudah memaafkan dalam artian tidak tega karena pelaku orang yang tua. Tapi kalau melihat dari kasus, kalau kami dari LPA mencoba memberikan penguatan pemahaman kepada orang tua," jelas Imelda. Menurut Imelda, sebaiknya dari keluarga korbanlah yang membuat laporan. Namun karena kasus pelecehan bukan delik aduan maka laporan bisa juga dari lembaga, pihak sekolah atau pihak lain yang mengetahui. "Kami mencoba fokus ke korban untuk trauma healing terlebih dahulu. Sementara untuk kasusnya ketika sudah ada saksi, korban dan pelaku mengakui, ya kita serahkan ke pihak kepolisian untuk proses selanjutnya," katanya. Imelda menyebut, dari 14 anak yang diduga mengalami pelecehan masih duduk di kelas IV, V dan VI, semuanya perempuan. Imelda berharap agar orang tua memiliki kesadaran untuk melaporkan bahwa pelecehan telah melanggar hak anak dan menciderai hak anak. "Wajib dilaporkan jika mengetahui, mendengar apalagi menimpa anak mereka sendiri karena ini akan menjadi pembelajaran bagi orang lain. Ketika menganggap ini aib, justru ini yang harus kita ubah mindset. Sebab ketika ini ditutupi justru akan menjadi preseden buruk," tukasnya. Sementara itu, Kepala Sekolah SD 3 Negeri Kelapa Kampit Jemaie membantah terjadinya pelecehan seksual anak di sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, apa yang terjadi hanyalah tindakan bercanda layaknya orang tua dan anak. Artinya tidak seperti informasi yang berkembang saat ini. "Tidak seperti yang disampaikan, kalau pelecehan kan sudah melebihi dari becangek," ujarnya. Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan anak. Namun sejauh ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut. "Akan ditindaklanjuti oleh unit PPA (Polres Beltim)," singkatnya. Mengutip media rri.co.id, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, jika kasus ini menjadi perhatian serius Komnas PA. Dirinya menerangkan, kalau kejahatan seksual seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan Komnas PA meminta pihak kepolisian tidak melayani upaya damai. "Dan apa yang dikatakan Imelda ini menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak, agar penanganan kasus ini dalam penegakan hukumnya pihak kepolisian juga tidak melayani upaya perdamaian dan tetap dilakukan upaya-upaya penegakan hukumnya," tegasnya. Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menggaris bawahi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa kejahatan seksual atau serangan persetubuhan, ini merupakan kejahatan kemanusiaan. "Jadi ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual ini," tandasnya. (msi)
Kamis 31-03-2022,12:09 WIB
Kategori :