Eka Budiartha Sosialisasikan Perda Penataan Usaha Perkebunan Sawit

Minggu 07-11-2021,23:03 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, DAMAR - Anggota DPRD Provinsi Babel, Eka Budiartha menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai Perda inisiatif, ada tiga hal penting didalamnya yang perlu diketahui masyarakat. "Memang roh dari ini (Perda) adalah bahwa ketika ada investasi perkebunan di suatu wilayah kita, berarti bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat sekitar sehingga muncullah perda inisiatif," ujar Eka saat mensosialisasikan Perda tersebut di Desa Mengkubang Kecamatan Damar, Sabtu (7/11). Menurut dia, tiga hal penting yang perlu diketahui masyarakat yakni pertama, lokasi suatu perkebunan berjarak 500 meter dari ruas jalan nasional, 250 meter dari ruas jalan Provinsi dan 50 meter dari ruas jalan Kabupaten. "Banyak kasus-kasus di pulau Belitong khususnya di Belitung dan Belitung Timur perkebunan sawit itu berada di pinggir jalan. Padahal pinggir jalan ini mestinya diperuntukkan untuk pemukiman dengan perkebunan masyarakat," jelas Eka. Kedua, pengelolaan plasma 20 persen berupa pembangunan kebun masyarakat menjadi wajib harus dilakukan oleh suatu perusahaan. "Karena memang tujuan investasi itu kan adalah mensejahterakan masyarakat di samping pekerja (perkebunan) juga masyarakat sekitar," kata Eka. Ketiga, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harus sesuai dengan harga pasar. "Jangan sampai nanti harga pasarnya sekian ribu, ditingkat petani kita ada selisih. Nah ini yang ingin kita angkat masalah ini," tambah Politisi PBB itu. Kata Eka, Implementasi Perda terkait jarak perkebunan dengan jalan nasional, Provinsi dan Kabupaten dapat dilakukan pada saat perusahaan akan melakukan perpanjangan izin. Salah satunya, izin HGU perkebunan PT SWP yang saat ini dalam proses. "Contoh kasus, tadi di sepanjang jalan Aik Kelik, kan itu jarak antara perkebunan SWP nggak ada jarak. Di PT PUS juga sama saja, sementara ini jalan Provinsi mestinya 250 meter. Ketika perpanjangan ini kita harapkan ini (kebun) potong dan dikeluarkan dari HGU," harap Eka. Eka menegaskan, mengingat Perda sudah diundangkan sejak tahun 2017 maka sudah saatnya diberlakukan secara efektif kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki perkebunan hingga mendekati ruas jalan. "Ini (Perda) kan tahun 2017 berlaku sejak tanggal ditetapkan bulan Desember tahun 2017. Ini kan paling lama dia harus menyesuaikan 3 tahun biasanya. Kebetulan sekarang ada perpanjangan HGU PT SWP, ya mereka harus mengikuti ini (ketentuan Perda)," ingat Eka. (msi)

Tags :
Kategori :

Terkait