belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Diduga mencuri uang di rumah kerabatnya sebesar Rp 40 juta, Agi (21) dan Akbar (17) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Polsek Selat Nasik, Kamis (22/7). Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung. Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti uang sisa hasil curiannya sebesar kurang lebih Rp 18 juta. Kapolsek Selat Nasik Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Sopian (45) warga Jalan Jenderal Sudirman, Selat Nasik, 18 Juli 2021 lalu. Korban datang ke Polsek Selat Nasik mengadukan kehilangan uang sebanyak Rp 40 juta. Mendapat laporan itu, jajarannya langsung menginformasikan ke Polres Belitung. "Setelah itu, kita melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dibenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian," kata Iptu Sutrisno, kepada Belitong Ekspres, Jumat (23/7). Usai memastikan telah terjadi kasus pencurian itu, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Selain uang, kita juga mengamankan handphone dan gitar. Diduga barang tersebut dibeli dari uang hasil curian," ungkapnya. "Dalam kasus ini, modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu mereka mengambil uang milik korban," pungkasnya. (kin)
Gasak Uang Kerabat Rp 40 Juta, 2 Pemuda Selat Nasik Diringkus Polisi
Jumat 23-07-2021,13:14 WIB
Kategori :