belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, kemarin (4/8) surati Menteri Tenaga Kerja (Menaker), mempertanyakan soal Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk kalangan pekerja/buruh yang ada di daerah ini. Surat itu dilayangkan Gubernur, karena pada lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021, Babel belum termasuk dalam PPKM. Kata Gubernur itu juga sebagai tanggapan laporan Ketua PHRI Babel. Sementara, berdasarkan Instruksi Mendagri, Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 serta 28 dan 29 Tahun 2021, Babel ada 3 Kabaupaten masuk PPKM Level IV, dan 4 Kota/Kabupaten masuk Level III. ''Sesuai dengan ketentuan yang ada, maka pekerja daerah kita berhak untuk memperoleh BSU. Jadi itu pula kita sudah surati Ibu Menteri agar mempertimbangkan dan menyetujui pekerja/buruh yang ada di 7 Kabupaten/Kota kita dimasukkan sebagai wilayah penerima BSU,'' ujar Gubernur Erzaldi yang dikonfirmasi Babel Pos, tadi malam. Berhak Peroleh BSU Sementara itu, anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ mengemukakan, mendukung penuh upaya Gubernur Babel tersebut. Karena dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19, Babel yang seluruh wilayahnya sudah PPKM III dan IV justru belum masuk wilayah penerima BSU. ''Sementara, berdasarkan Permenaker no 16. Thn 2021, daerah yang PPKM level III dan IV, pekerja dari sektor industri/jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) yang terdampak mendapat BSU sebesar Rp 1 juta,'' ujar BPJ yang juga Ketua DPD Partai Golkar Babel. Tidak masuknya Babel, karena Permenaker No 16 2021 hanya berdasarkan Inmendagri no 22 dan 23. Sementara data PPKM Babel informasinya ada di Inmendagri no. 26. ''Ada 90 ribu pekerja BPJS aktif di Babel, mungkin 70%-nya berhak mendapat BSU,'' tegas BPJ yang juga Ketua PHRI Babel ini. Kriteria Penerima BSU Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan soal kriteria calon penerima BSU. Khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. "Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya. Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. "Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya. Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta. Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. (red/khf/fin)
Gubernur Surati Menaker, Puluhan Ribu Pekerja Babel Berhak Peroleh BSU
Kamis 05-08-2021,08:51 WIB
Kategori :