BELITONGEKSRES.CO.ID, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Mabes Polri diminta untuk menindak tegas para oknum dan mafia tambang di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bantan Desa Bantan, Kecamatan Membalong. Pasalnya, aktivitas tambang Ilegal di kawasan HL Gunung Bantan itu kian menghawatirkan, kondisinya luluh lantak. Sedikitnya ada puluhan mesin Tambang Inkonvensional (TI) yang terus mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan. Padahal HL adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi berat menanti bagi oknum yang sengaja merusak kawasan Hutan Lindung. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Jokkie mengatakan, akan menindaklanjuti dan segera berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan razia ke dalam kawasan hutan lindung tersebut. "Kami tidak akan mendiamkan hal ini, kami akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan razia," katanya seizin Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Bambang kepada Belitong Ekspres, kemarin. Ia menegaskan, secara aturan dan Undang-Undang tidak dibenarkan ada aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Lindung, kecuali sudah memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) "Menambang di kawasan hutan lindung tidak di benarkan kecuali ada IPPKH. Ada sanksi pidana, dan kami tidak akan mendiamkan, nanti jika lokasi terdapat barang bukti akan kami amankan," pungkasnya. Sementara itu Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intel Pernando, juga meminta KLHK maupun Mabes Polri untuk menindak tegas para penambang di kawasan hutan lindung Gunung Bantan. "Kita minta di tindak tegas, mulai dari penadah timah, pemilik maupun mafia tambang yang ada dalamnya," katanya. Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan sesuai aturan dan UU, karena hutan lindung merupakan sumber daya ekosistem lingkungan yang harus dijaga. "Kami minta untuk di tindak tegas baik pemilik lokasi, penadah timah maupun oknum didalamnya agar hal seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya. (rez)
Kamis 23-09-2021,01:16 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:42 WIB
Korban Ledakan Benda Diduga Mortir di Belitung Meninggal, Polisi Selidiki Penyebabnya
Senin 26-10-2026,12:20 WIB
Korban Ledakan Diduga Mortir Meninggal, Kapolres Belitung Sampaikan Belasungkawa
Senin 26-10-2026,22:45 WIB
Tecno Spark 50s 5G Bisa Telepon Tanpa Sinyal, Jangkauan 1,5 Km
Senin 26-10-2026,17:46 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Blak-blakan ke Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Penuh Lompatan Logika
Senin 26-10-2026,17:56 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Rp61,95 Miliar di 5 Bandara
Terkini
Selasa 27-10-2026,08:00 WIB
Keseruan Belanja Shopee 11.11 Big Sale Makin Berwarna bersama no na
Senin 26-10-2026,22:45 WIB
Tecno Spark 50s 5G Bisa Telepon Tanpa Sinyal, Jangkauan 1,5 Km
Senin 26-10-2026,22:15 WIB
Kena PHK Bukan Akhir, 16 Perempuan di Beltim Belajar Bakery untuk Bangkit
Senin 26-10-2026,21:59 WIB
Jumlah UMKM Belitung Tembus 23.504 Unit pada 2026, Tanjungpandan Jadi Pusat Usaha
Senin 26-10-2026,20:32 WIB