Habis Jabatan, Kades Wajib Laporkan Penggunaan Keuangan Negara

Kamis 19-05-2022,16:13 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Beltim Ronny Setiawan menegaskan kepala desa (Kades) wajib laporkan keuangan negara. Seorang Kades wajib laporkan keuangan negara karena merupakan prinsip dasar pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara dan dipertanggungjawabkan. Seperti melaporkan LLPDes dan LKPDes. Hal itu ditegaskan Plt Kepala DSPMD Kabupaten Beltim Ronny Setiawan ketika disinggung laporan akhir tahun Kepala Desa yang telah habis masa jabatan. Jika tidak, bakal ada hukuman Kades tersebut. "Mekanisme di desa memang ada beberapa hal yang wajib dilakukan Pemerintah Desa seperti LLPDes, LKPDes, pokok-pokok pertanggung jawaban kepada masyarakat di akhir tahun," ungkap Ronny kepada Belitong Ekspres, Rabu (18/5). Meski demikian, Ronni mengakui ada beberapa kebijakan aturan yang belum sepenuhnya mengatur ketentuan tersebut. Akibatnya, ketika ada persoalan menyebabkan kerancuan dalam penerapannya. Salah satuhya mekanisme penetapan Penjabat Kepala Desa yang ditunjuk secara khusus untuk mempersiapkan mengurus sesuatu yang sifatnya spesifik seperti mempersiapkan pemilihan Kades atau Kepala Desa pengganti antar waktu. "Jadi mereka (Pj Kepala Desa) itu tidak banyak yang keuangan dikelola dan bersifat sementara, tetapi ada beberapa kejadian yang tidak diprediksi seperti saat Pilkades Cendil tahun 2019. Dimana bakal calon meninggal sehingga persyaratan pelaksanaan Pilkades menjadi terganggu dan terhambat sehingga diputuskan (ditunda) di 2022," jelasnya. Penundaan yang cukup lama selama 2 tahun untuk Pj Kepala Desa justru menjadi masalah. Karena dalam aturan hanya memberikan masa jabatan 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Padahal kata Ronny, kewajiban Kepala Desa defenitif adalah membuat laporan setiap tahun. Sementara Pejabat Sementara tidak dalam kapasitas penuh sebagai Kepala Desa. Namun di sisi lain, pengelolaan keuangan selama 2 tahun tidak mungkin tanpa pertanggungjawaban. "Jadi itu kebijakan yang harus diambil Pemerintah Daerah. Laporan tidak oleh Pj Kepala Desa tapi mekanisme diluar tidak ada," sebutnya. Sementara itu, terkait masih ada beberapa Desa yang belum melaporkan LPPDes dan LKPDes, Ronny menegaskan ada hukuman bagi Kepala Desa bagi yang tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu. Sebab, kewajiban Kepala Desa sesuai aturan adalah tunduk dan taat pada ketentuan. "Kami sedang mencoba menerapkan beberapa kemungkinan punishmen terhadap desa yang lalai melapor apa yang menjadi kewajiban mereka. Dari 39 mungkin tapi ada 3 desa yang belum menyampaikan kewajiban mereka terkait laporan," ujarnya. Menurut Ronny, laporan Kepala Desa dalam bentuk LPPDes dan LKPDes yang disampaikan kepada Bupati merupakan bentuk pengawasan dan akan dievaluasi. Dalam hal ini menjadi tanggung jawab OPD yang melakukan pembinaan terhadap mereka. "Evaluasi proses berjalan, pada umumnya sudah terencana secara sistematis di RPJMDes dan RKPDes. Sehingga realisasi pelaksanaannya saja apakah sesuai atau tidak, sebagaimana apa yang menjadi rujukan atau petunjuk yang ada," pungkasnya. (msi)

Tags :
Kategori :

Terkait